-->

Pengertian Hijab Dalam Hukum Waris Serta Contoh Penghitungan Waris

Secara bahasa waris dalam hukum islam adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lainnya.  Dalam pembagian waris menurut Islam terdapat beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab dan mahjub. Prinsip dari hijab dan mahjub yaitu selalu mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dibandingkan dengan orang lain yang nantinya akan mewarisi pula.

Alasan mengapa pentingnya belajar waris, terutama mempelajari ilmu kewarisan tentang hijab adalah hal ini bertujuan agar dapat diketahui siapa saja orang-orang diantara ahli waris yang berhak mendapat harta waris. Karena tidak semua ahli waris mempunya hak atas harta waris (bagian warisan) yang ditinggalkan oleh si mayit. Karena bisa jadi orang tersebut terhalang atau ter-hijab oleh orang lain yang merupakan bagian dari ahli waris juga. Apabila teradi demikian, maka hilanglah hak waris bagi dirinya (yang terhalang untuk mendapat waris).

Apabila kita salah dalam menentukan hijab-nya, maka kesalahan itu akan terus berlanjut, sebab apabila seseorang yang ter-hijab dijadikan sebagai ahli waris yang mendapatkan hak atas harta warisan atau sebaliknya seseorang yang semestinya tidak ter-hijab dijadikan sebagai ter-hijab, sama saja memberikan sesuatu kepada orang yang tidak berhak dan disisi lain menghilangkan hak orang lain yang semestinya berhak untuk menerima warisan. Itulah mengapa kita akan mempelajari tentang hajib-mahjub dalam artikel ini. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kekeliruan atas siapa yang berhak dan tidak berhak atas warisan si mayit.
Cara menghitung pembagian harta waris dzawil furudh

Pengertian Hijab 


Hijab adalah penutup atau penghalang. Maksudnya adalah penutup atau penghalang ahli waris yang semestinya mendapatkan bagian menjadi tidak mendapatkan bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya. Hijab ada dua macam, yaitu hijab nuqshan dan hijab hirman.
  1. Hijab nuqshan, adalah penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat ¼ bagian warisan, namun karena ada anak maka ia akan mendapat 1/8 bagian.
  2. Hijab hirman, adalah penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.

Halangan waris-mewarisi

Ahli waris gugur haknya untuk mendapatkan warisan karena sebab-sebab dibawah ini:

1. Hamba sahaya

Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya ataupun dari orang tua kandungnya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaimana orang yang merdeka lainnya. Tapi ia tidak mendapat warisan dari orang yang memerdekakannya. Seperti pada firman-Nya:

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا ۖ هَلْ يَسْتَوُونَ ۚ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui.” (an-Nahl ayat 75).

2. Pembunuh

Orang yang membunuh keluarganya tidak mempunyai hak menerima warisan dari orang yang dibunuh. Artinya hak menerima warisan menjadi gugur karena membunuh. Misalnya adalah seorang anak yang dengan sengaja membunuh kedua orang tuanya, maka ia sampai kapanpun tidak berhak  untuk menerima warisan dari kedua orang tuanya. Seperti pada sabda Rasulullah berikut ini:

لَيسَ لِلقاَ تِل منَ الميراثِ شَيءُ
“Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya.”  (H.R  an-Nasa’i)

Dan dalam hadits lain juga disebutkan:

“Barangsiapa yang membunuh seorang, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun orang yang dibunuh tidak mempunyai ahli waris selain driinya, dan jika yang terbunuh itu ayah atau anaknya, maka bagi pembunuh tidak ada hak untuk mewarisi.” (H.R Ahmad)

Pembunuh yang gugur hak mewarisi dari orang yang dibunuh di atas adalah bila pembunuhan yang disengaja atau mirip disengaja. Sedangkan pembunuha yang tidak sengaja hak merawisinya tidak gugur.

3. Murtad

Arti dari murtad adalah keluar dari agama islam. Orang yang murtad menjadi gugur hak mewarisinya, baik itu dari atas, bawah mapun dari samping. Demikian pula sebaliknya, ia tidak dapat mewarisikan hartanya kepada keluarganya yang Muslim.

4. Berlainan agama

Antara orang islam dengan orang non-islam tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada hubungan kerabat yang sangat dekat. Kedudukannya sama dengan orang yang murtad. Rasulullah bersabda:
“dari Usamah bin Zaid, dari Nabi SAW bersabda: “Tidak mewarisi orang islam dari orang kafir. Demikian pula orang kafir tidak pula mewarisi dari orang islam.”” (H.R Jamaah)

    Ahli waris yang dapat terhijab:

    Di awal artikel sudah dijelaskan mengenai macam-macam hijab serta pengertiannya, ada hijab nuqshon dan hijab hirman. Setelah mengetahui pengertiannya macam-macam hijab, selajutnya adalah pembagian ahli waris yang terhijab di tiap bagiannya. Simak penjelasannya dibawah ini.

    Ahli waris yang terhijab nuqshan

    1. Ibu, terhijab oleh anak, cucu dua orang saudara atau lebih. 
    2. Bapak, terhijab oleh anak dan cucu. 
    3. Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu.

    Ahli waris yang terhijab hirman

    • Cucu laki-laki terhijab oleh anak-laki-laki.
    • Kakek dari bapak terhijab oleh bapak.
    • Saudara laki-laki sekandung terhijab oleh: 
    1. Anak laki-laki, 
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan 
    3. bapak

      • Saudara laki-laki sebapak terhijab oleh: (dasarnya adalah surat an-nisa ayat)
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      3. Bapak
      4. Saudara laki-laki sekandung
      5. Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan.

      • Saudara perempuan sebapak, terhijab oleh:
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      3. Bapak
      4. Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
      5. Seorang saudara perempuan  bersama dengan anak/cucu perempuan dari anak laki-laki.

      • Saudara laki-laki/perempuan seibu terhijab oleh: (dasarnya adalah surat an-nisa ayat 12 )
      1. Anak laki-laki
      2. Anak perempuan
      3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      4. Cucu perempu an dari anak laki-laki
      5. Bapak
      6. Kakek dari pihak bapak. 

      • Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/keponakan terhijab oleh:
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      3. Bapak
      4. Kakek dari pihak baak
      5. Saudara laki-laki kandung
      6. Saudara laki-laki sebapak
      7. Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak atau cucu perempuan.

      • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dapat terhijab oleh:
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      3. Bapak
      4. Kakek dari pihak bapak
      5. Saudara laki-laki kandung
      6. Saudara laki-laki sebapak
      7. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan dari anak laki-laki
      8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.

      • Paman kandung (saudara laki-laki bapak sekandung), terhijab oleh:
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      3. Bapak
      4. Kakek dari pihak bapak
      5. Saudara laki-laki kandung
      6. Saudara laki-laki sebapak
      7. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
      8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
      9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.

      • Paman (saudara laki-laki bapak sebapak), terhijab oleh:
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      3. Bapak
      4. Kakek dari pihak bapak
      5. Saudara laki-laki kandung
      6. Saudara laki-laki sebapak
      7. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
      8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
      9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
      10. Paman sekandung

        • Anak laki-laki dari paman sekandung, terhijab oleh:
        1. Anak laki-laki
        2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
        3. Bapak
        4. Kakek dari pihak bapak
        5. Saudara laki-laki kandung
        6. Saudara laki-laki sebapak
        7. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
        8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
        9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
        10. Paman sekandung
        11. Paman sebapak

          • Anak laki-laki paman sebapak, terhijab oleh:
          1. Anak laki-laki
          2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
          3. Bapak
          4. Kakek dari pihak bapak
          5. Saudara laki-laki kandung
          6. Saudara laki-laki sebapak
          7. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
          8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
          9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
          10. Paman sekandung
          11. Paman sebapak
          12. Anak laki-laki paman kandung.

            • Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh:
            1. Anak laki-laki
            2. Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki

            • Nenek dari pihak bapak, terhijab oleh:
            1. Anak laki-laki
            2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
            3. Bapak.


            Dasar hukum hijab arham

            1. An-nisa ayat 11

            يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

            “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa ayat 11)

            2. An-nisa ayat 12

            وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

             “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (An-Nisa ayat 12)

            3.An-nisa ayat 176

            يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

            “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

            Asbab nuzul an-nisa ayat 176 ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Zubair dari Ibnu Jabir, bahwa Ibnu Jabir telah bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya ia mempunyai tujuh saudara perempuan, dan telah mewasiatkan kepada mereka dua pertiga dari hartanya. Maka Rasulullah kemudian meninggalkan jabir, lalu turunlah ayat ini.

            Menurut Abu Ja’far al-Tabari, saudara laki-laki maupun saudara perempuan dalam ayat di atas adalah khusus untuk saudara sekandung atau saudara seayah.

            4.An-nisa ayat 33

            وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ
             إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

            “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”

            Contoh perhitungan waris hijab

            Seseorang meninggal dunia dan mewarisi harta sebesar Rp.48.000.000 (48 juta). Ahli warisnya adalah suami, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan serta paman. Sebutkan pembagian warisnya.
            • Suami (karena ada anak): 1/4 bagian
            • Ibu (karena ada istri/anaknya): 1/6 bagian
            • Paman: mahjub karena ada anak laki-laki
            • Anak LK dan PR : ashobah/sisa
            Harta waris: 48 juta. Maka:

            AM/Akar Masalah dari 4 dan 6 adalah 12.
            • Suami : 1/4 x 12 = 3
            • Ibu  : 1/6 x 12 = 2

            Jika dijumlah hasilnya maka  didapat 5 (3+2)
            Anak laki dan anak pr mendapat sisa. Yaitu 12-5=7

            Maka jika jumlah dari hasil istri + ibu dan ashobah didapat 12.

            Harta waris/AM = 48/12 = 4.

            • Istri : 1/4 x 12 = 3 x 4 = 12
            • Ibu  : 1/6 x 12 = 2 x 4 = 8
            • Anak lk dan pr : 7 x 4 = 28

            Jika ditotal dari hasil pembagian harta waris dengan AM adalah 48 (12+8+28)
            Jadi:
            1. Suami mendapatkan bagian warisannya sebesar: Rp. 12.000.000
            2. Ibu mendapatkan bagian warisannya sebesar Rp. 8.000.000
            3. Anak laki dan perempuan mendapatkan bagian warisannya sebesar Rp. 28.000.000. dengan ketentuan anak laki:pr adalah 2:1

            Jadi: 1/3 x 28.000.000 = Rp. 9.333.333 adalah harta untuk anak perempuan
            Sedangkan Rp. 9.333.333 x 2 = 18.666.666 adalah harta untuk anak laki-laki

            Itulah penjelasan mengenai apa itu hijab, macam-macam hijab dan penyebab terhalangnya mendapat warisan, dasar hukum hijab dalam warisan dalam al-qur'an serta contoh penghitungan waris.

            Load comments

            Iklan Atas Artikel

            Iklan Tengah Artikel 1

            Iklan Tengah Artikel 2

            Iklan Bawah Artikel