-->

Hak dan kewajiban suami istri menurut KHI

Hak dan kewajiban suami istri - Apabila suatu akad nikah telah terjadi (adanya perjanjian perkawinan yang sah menurut hukum), maka seorang laki-laki yang menjadi suami memperoleh berbagai hak dalam keluarga. Demikian juga seorang perempuan yang menjadi istri dalam perkawinan memperoleh berbagai hak pula. Disamping itu mereka pun memikul kewajiban-kewajiban sebagai akibat dari mengikatkan diri dalam perkawinan itu. [Moh. Idris Ramulyo, Hukum perkawinan Islam, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1999), 63.]
Hak dan kewajiban suami istri
Hak dan kewajiban suami istri menurut KHI | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com

Hak dan kewajiban suami istri menurut KHI


Hak adalah apa-apa yang diterima oleh seorang dari orang lain. Sedangkan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain. Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti keharusan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban timbul karena hak yang melekat pada subyek hukum. 

Kewajiban suami istri terdapat dua macam, yaitu kewajiban yang bersifat materiil dan kewajiban yang bersifat immateriil. Bersifat materiil berartit kewajiban zhahir atau yang merupakan harta benda, termasuk nafkah. Sedangkan kewajiban yang bersifat immaterial adalah kewajiban bathin seorang suami terhadap istri, seperti memimpin istri dan anak-anaknya, serta bergaul dengan istrinya dengan cara baik. (Mahmudah ‘Abd Al’Ati. Keluarga Muslim, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984), 223.)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)


KHI merupakan kumpulan dari 13 buku kitab hadits yang membahas tentang perkawinan, kerawisan dan perwakafan hasil ijtihad para ulama. Pasal perkawinan yang terdapat didalam kompilasi hukum islam merupakan sebagai penjelas dari apa apa yang telah dijelaskan didalam undang-undang perkawina nomor 1 tahun 1974. Misalnya saja dalam BAB perkawinan, perihal hak dan kewajiban suami istri. Didalam undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 memang sudah dijelaskan. Akan tetapi, itu bersifat umum, tidak memandang agama. Sedangkan KHI, khusus untuk islam.

Hak dan kewajiban suami istri  telah diatur oleh kompilasi hukum islam (KHI) didalam bab VII pasal 77 sampai pasal 84 , dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 77
  1. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
  2. Suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin antara yang satu dengan yang lain.
    Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
  3. Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
  4. Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Pasal 78
  1. Suami istri harus mempunyai kediaman yang sah.
  2. Rumah kediaman yang dimaksud oleh ayat (1) ditentukan oleh suami istri bersama.

Pasal 79
  1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
  2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

Pasal 80
  1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah-tangga yang penting diputuskan oleh suami istri bersama. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya.
  2. Suami wajib memberikan pendidikan dan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
  3. Sesuai dengan penghasilan suami menanggung: a). Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri. b). Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.Biaya pendidikan anak. c). Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut dalam ayat (4) huruf a dan b di atas berlaku sesudah ada tamkin dari istrinya.
  4. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada  ayat (4) huruf a dan b.
  5. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyus.

Pasal 81 
(tentang tempat kediaman)
  1. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam masa iddah.
  2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
  3. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
  4. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Pasal 82
(kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang)
  1. Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
  2. Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.

Pasal 83
(Kewajiban istri terhadap suaminya)
  1. Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
  2. Istri menyelanggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Agar mudah dipahami, sekiranya didapat seperti berikut ini:
  1. Suami istri wajib menegakkan kehidupan rumah tangganya agar menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Mereka wajib saling mencintai, menghormati satu sama lain dan setia terhadap pasangannya. Suami dan istri wajib memelihara anak mereka baik dari perkembangan jasmani-rohani maupun kecerdasan pendidikan agamanya. (Pasal 77 KHI)
  2. Suami dan istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap, tempat kediaman yang dimaksud adalah ditentukan oleh mereka sendiri. (Pasal 78 KHI)
  3. Kedudukan seorang suami dalam rumah tangga adalah sebagai kepala keluarga, dan kedudukan seorang istri didalam berumah tangga adalah sebagai ibu rumah tangga. Kedudukan keduanya adalah seimbang, baik didalam kehidupan rumah tangga ataupun dalam bermasyarakat. Mereka berhak melakukan perbuatan hukum. (Kedudukan suami dan istri - Pasal 79 KHI)
  4. Suami sebagai pembimbing dari anak dan keluarganya, akan tetapi jika ada permasalahan rumah tangga yang sangat penting, maka diputuskan oleh suami dan juga istri. Sebagai suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Suami menanggung nafkah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi sang anak dan istrinya. Seorang suami juga wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan kepada istri untuk belajar pengetahuan yang bermanfaat untuk agama dan bangsa. (Kewajiban suami - Pasal 80 KHI)
  5. Suami wajib memberikan tempat kediaman yang layak untuk sang istri dan anak-anaknya atau untuk mantan istri yang masih dalam masa iddah. Tempat kediaman itu untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain sehingga mereka merasa nyaman, aman dan tentram dan juga untuk menyimpan harta keyaannya, sebagai tempat menata, mengatur dan  melengkapi alat-alat rumah tangga sesuuai dengan kemampuannya. (Tempat kediaman – Pasal 81)
  6. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka wajib memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istrinya dengan adil. Seorang istri harus ikhlas dan rela jika ditempatkan satu rumah dengan istri lainnya dari suami tersebut. (Pasal 82 KHI).
  7. Kewajiban utama dari seorang istri adalah berbakti lahir dan bathin kepada suami sejalan dengan hukum syari’at islam. Istri wajib mengatur keperluan rumah tangga dengan baik-baiknya. (Kewajiban istri – Pasal 83 KHI)
Load comments

0 Response to "Hak dan kewajiban suami istri menurut KHI"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel