-->

Hak dan kewajiban suami istri menurut undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974

Pernikahan merupakan salah satu bentuk ikatan yang sah antara wanita dan pria agar dapat menjalankan kehidupan yang baru sebagi keluarga bahagia dan juga agar keduanya dapat melanjutkan keturunan sesuai dengan pokok ajarannya masing-masing.

Dalam melakukan pernikahan, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum positif yang berlaku dinegara orang tersebut melangsungkan pernikahan dan sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Ini bertujuan agar adanya bentuk pengakuan dari Negara dimana mereka tinggal dan sah sesuai agamanya. Ketika semua syarat dan rukun telah terpenuhi, maka kedua calon mempelai tersebut dapat melangsungkan pernikahan. Setelah melakukan pernikahan, mereka bukanlah lagi sebagai orang yang asing, akan tetapi mereka sudah menjadi suami dan istri yang sah.

Perlu diketahui bahwa, ketika sudah menjadi suami dan istri, ada beberapa hal yang harus masing-masing individu pahami. Hak dan kewajiban suami istri, misalnya. Ada hak suami dan ada juga hak istri. Begitupula, ada kewajiban suami terhadap istri dan ada juga kewajiban istri terhadap suami. Semua itu sudah diatur didalam undang-undang perkawinan, kompilasi hukum islam, dan juga didalam syari’at agama islam. Semua itu perlu dipahami oleh semua orang, terutama bagi suami dan istri. Karena dengan memahami hak dan kewajiban suami istri, diharapkan dapat menjadikan keluarga tersebut menjadi keluarga yang dapat mencapai tujuan perikahan, yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.
Hak dan kewajiban suami istri
Hak dan kewajiban suami istri | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com

Hak dan kewajiban suami istri menurut uu perkawinan


Hak adalah sesuatu atau hal yang didapat oleh seseorang dari orang lain, sedangkan kewajiban adalah sesuatu atau hal yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain. Hak dan kewajiban suami istri sudah diatur didalam undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 dalam pasal 30 sampai pasal 34. [R.subekti dan R.Tjitrosudibyo, Kitab Undang-undang hukum perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan, Cet.ke-18, (Jakarta: pradnya Paramita,1984),547-548]

Pasal 30

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31
  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga
Pada ayat pertama, sekiranya dapat dipahami bahwa walaupun suami sebagai kepala rumah tangga, bukan berarti kedudukan suami lebih tinggi dari seorang istri. Karena kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan seorang suami. Semuanya sama-sama memiliki peran didalam kehidupan berumah tangga, maupun didalam kehidupan bermasyarakat.

Kemudian pada ayat kedua, pihak suami maupun istri semuanya berhak melakukan perbuatan hukum jika merasa dirugikan oleh pihak lain. Kedudukan suami istri itu seimbang, dalam melakukan perbuatan hukum. Sedangkan dalam hukum perdata apabila izin suami tidak diperoleh karena ketidak hadiran suami atau sebab lainya, pengadilan dapat memberikan izin kepada istri untuk menghadap hakim dalam melakukan perbuatan hukum.(Lili Rasjidi, hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaisia dan Indonesia, Cet ke-1,(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,1991), 125-126)  

Selanjutnya pada ayat ketiga. Jika ini tertukar, misalnya seorang istri yang menjadi pemimpin didalam rumah tangganya menggantikan suami atau keduanya sama-sama ingin berkuasa, tidak ada yang mengatur atau diatur, sudah pasti keadaan rumah tangganya akan menemukan ketidaktenangan dan ketentraman. Suatu organisasi saja harus memiliki pemimpin, apalagi sebuah keluarga?

Pasal 32
  1. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
  2. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Tempat kediaman yang dimaksud disitu adalah tempat tinggal yang dapat dijadikan untuk beristirahat, berkumpul, berlindung dari teriknya matahari dan dinginnya hujan. Tempat kediaman diatur oleh suami-istri, bisa mengontrak, tinggal ditempat mertua/orangtua ataupun sebagainya.

Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Disini yang jadi permasalahan adalah banyak sekali terjadi kasus tentang istri meninggalkan suami yang sakit-sakitan, ataupun seorang suami  meninggalkan istri yang sakit-sakitan. Istri yang meninggalkan suami ketika usahanya telah bangkrut, ataupun suami yang meninggalkan seorang istri jika usahanya telah sukses. 

Kalo seperti itu, apakah mereka saling mencintai? Mencintai pasangannya ataukah hartanya? Memang, baik pria dan wanita semuanya pasti membutuhkan uang, karena hidup ini tidak bisa terlepas dari yang namanya harta. Akan tetapi, jika memang benar-benar cinta, seorang istri bisa menerima bagaimanapun keadaan suami dan juga sebaliknya seorang suami dapat menerima istri bagaimanapun keadaannya. Seorang pria akan diuji kesetiaannya ketika dirinya memiliki banyak harta, dan seorang wanita akan diuji kesetiaannya ketika suaminya memiliki sedikit harta.

Suami meghormati harga diri seorang istrinya, dan sebaliknya seorang istri harus menghormati harga diri seorang suaminya juga. Misalnya seorang suami jangan memarahi istrinya didepan banyak orang atau di tempat umum, dan sebaliknya.

Kemudian memberi bantuan lahir dan bathin, sekiranya dapat dipahami, seperti suami memberikan pendidikan, pakaian, makan, tempat tinggal kepada seorang istri dan sebaliknya. Suami/istri dapat saling memberi teguran, nasihat dan solusi jika salah satunya ada yang memiliki masalah, suami atau istri memberi siraman rohani kepada pasangannya, agar tujuan pernikahan warahmahnya dapat tercapai. Bisa juga dengan memberikan kebutuhan hubungan seksual.

Pasal 34
  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
  3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Sudah seharusnya pria menjadi pelindung bagi wanita, bukan malah menyakitinya, bahkan jika sampai menyaktiri fisiknya. Begitupula jika sudah berkeluarga, suami wajib melindungi istrinya dari apapun. Mulai dari perbuatan atau ucapan sang istri yang sekiranya melampaui hukum positif maupun hukum syari’at, ataupun suami melindungi istri dan anaknya dari gangguan pihak lain.

Suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan yang dibutuhkan didalam rumah tangga dengan sesuai kemampuannya, secara singkat suami wajib memberikan nafkah kepada istri maupun anak. Misalnya suami memberikan biaya untuk pendidikan sang anak, biaya kesehatan untuk dirinya, istrinya dan anaknya. Suami menjadi tanggung jawab kebutuhan makan istrinya dan anaknya juga. Dan semua kebutuhan bagi dirinya, istrinya dan anaknya harus dipenui sesuai dengan kemampuan dirinya. Seorang istri sudah sepatutnya mengerti akan kondisi suaminya, mungkin tidak semua kebutuhannya dapat terpenuhi.


Kesimpulan:
  • Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. (pasal 30). 
  • Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan keduanya adalah sama, baik didalam bermasyarakat maupun berumah tangga. (pasal 31).
  • Dalam berkeluarga, suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, ini ditentukan oleh suami istri tersebut .(pasal 32). Tempat kediaman yang dimaksud disitu adalah tempat tinggal yang dapat disinggahi oleh suami istri dan juga anak-anak mereka. Jika kita menilik kembali pada pasal 31, dalam pasal tersebut dituliskan bahwa suami istri berkewajiban untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyakat. Oleh karenanya, mereka harus memiliki tempat kediaman yang tetap, dimana tempat kediaman itu ditentukan oleh suami istri tersebut.
  • Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan saling memberi bantuan lahir dan batin (pasal 33).
  • Seorang suami harus melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan berumah tangga sesuai kemampuannya, kemudian seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (pasal 34). Suami harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada keluarganya. Dan juga seorang suami harus memberikan segala kebutuhan hidup berumah tangga, baik istri maupun anaknya sesuai dengan kemampuannya. Demikian pula seorang istri, wajib mengatur urusan rumahnya dengan sebaik-baiknya.
Load comments

0 Response to "Hak dan kewajiban suami istri menurut undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel