-->

Pengertian Talak Iddah dan Macam-macamnya

Pengertian Talak - Talak diambil dari kata ithlaq, artinya melepaskan atau irsal artinya memutuskan atau tarkun artinya meninggalkan, firaakun artinya perpisahan. Dalam istilah agama islam, talak adalah melepaskan  hubungan perkawinan atau bubarnya perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami  dihadapan sidang Pengadilan Agama karena suatu sebab tertentu. Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan  sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan  itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak ba’in. Adapun arti mengurangi melepaskan ikatan perkawinan adalah berkurangnya jumlah jatuhnya talak yang satu menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu dalam talak raj’i.
Penjelasan cerai
Pengertian talak, iddah dan macam-macamnya | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com

Syarat-syarat talak

Suami yang dapat melakukan talak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1.Pihak yang menjatuhkan talak (Suami)
  • Baligh. Ulama bersepakat bahwa suami  yang diperbolehkan menjatuhkan talak atau menceraikan istrinya  adalah orang yang baligh dan berdasarkan pilihan sendiri.
  • Berakal sehatOrang yang sedang sakit atau orang gila tidak sah menjatuhkan talak kepada isterinya.
  • KhiyarTidak ada unsur paksaan dalam menjatuhkan talak.

2. Pihak yang terkena Talak (istri)
  1. Istri itu masih berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Seperti istri yang masih menjalani masa iddah talak raj’i.
  2. Kedudukan istri yang ditalak  harus berdasarkan  akad perkawinan  yang sah. Jika ia menjadi istri dengan akad nikah yang bathil, seperti akad nikah terhadap perempuan dalam masa iddah-nya atau akad nikah dengan perempuan saudara istrinya (mengadu dua perempuan yang bersaudara atau akad nikah dengan anak tiri itu berada dalam pemeliharaannya, talak yang demikian tidak dianggap ada.

Lafadz talak

Ditinjau dari ucapan suami, talak terbagi menjadi dua bagian:
  1. Talak Sharih, yaitu talak yang diucapkan dengan jelas sehingga ucapan tersebut tidak bisa diartikan lain, kecuali perpisahan atau perceraian, seperti”Aku talak engkau atau aku cerai engkau”.
  2. Talak Kinayah, yaitu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang secara tidak langsung/tersurat atau melalui sindiran, kata-kata tersebut dapat diartikan lain, seperti “pulanglah kamu” dan sebagainya. Menurut Maliki, kata-kata kinayah itu ada dua jenis.

1. Kinayah Dhahiriyah

Yaitu kata-kata yang mengarah pada talak. Kata-kata yang dhahir, misalnya ucapan suami kepada istrinya, “kamu tidak bersuami lagi, ber iddah kamu”. Yang dimaksud dengan niat atas kehendak sendiri adalah talak bukan dalam keaadaan terpaksa, kehilangan kesadaran atau mabuk.

2. Kinayah Muhtamilah

Yaitu sindiran yang mengandung arti talak. Contohnya, “Aku tidak mau melihatmu lagi”, batasan antara sindiran yang dhahir dan yang  muhtamilah sangatlah tipis sehingga kadang-kadang sulit untuk dipisahkan. Ditinjau dari masa berlakunya, talak dibagi menjadi dua:
  1. Berlaku seketika, yaitu ucapan suami kepada istri dengan kata-kata talak yang tidak digantungkan pada waktu atau keadaan tertentu. Artinya, ada kekuatan hukum setelah selesai mengucapakan kata-kata talak, seperti “Engkau tertalak langsung.” Maka talak berlaku seketika.
  2. Berlaku untuk waktu tertentu, artinya ucapan talak digantungkan pada waktu tertentu atau pada perbuatan istri, seperti “Engkau tertalak jika engkau pergi kerumah seorang”.
Kamu mungkin menyukai artikel ini:
Wanita yang tidak boleh dipinangBolehkan melihat anggota tubuh wanita yang dipinang?
Macam-macam Talak

Secara garis besar, ditinjau dari boleh dan tidaknya rujuk, talak dapat dibagi menjadi dua macam.

1.Talak Raj’i

Talak raj’i adalah talak ketika suami masih mempunyai hak untuk merujuk atau talak  yang masih memungkinkan bagi suami untuk kembali kepada istrinya tanpa akad nikah baru. Talak pertama dan kedua yang dijatuhkan suami terhadap istri  yang sudah pernah dicampuri dan bukan atas permintaan istri yang disertai tebusan (‘iwad), selama masih dalam masa iddah disebut juga talak raj’i. Dengan demikian, apabila seorang suami menjatuhkan talak pertama atas istri suami dapat merujuknya tanpa harus melakukan akad nikah baru selama masa iddah-nya belum habis. Talak raj’i terjadi hanya pada talak pertama dan talak kedua berdasarkan firman Allah SWT.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. " (QS. Al-Baqarah ayat 229). 

2. Talak Ba’in

Talak ba’in adalah talak yang tidak memungkinkan suaminya untuk rujuk kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba’in ada dua macam, yaitu sebagai berikut:
  1. Talak Ba’in Sughra (kecil), yaitu talak satu atau dua yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri, talak satu atau dua yang dilakukan atas permintaan seorang istri dengan membayar tebuasan (‘iwadh), atau talak satu atau dua yang dijatuhkan kepada istriyang pernah dicampuri bukan atas permintaan  dan tidak membayar (‘iwadh) setelah massa iddahnya habis.
  2. Talak Ba’in Kubra (besar), yaitu talak yang dijatuhkan sebanyak tiga kali. Suami yang telah menjatuhkan talak tiga kali tidak boleh rujuk  kepada istrinya kecuali istrinya tersebut telah melakukan pernikahan  dengan laki-laki lain telah melakukan hubungan jima’ dengan suami baru, kemudian terjadi perceraian dalam perceraian baru itu tidak boleh  direncanakan sebelumnya. Dengan kata lain, suami yang telah menjatuhkan talak tiga kali terhadap istrinya, tiba-tiba dia menyesal, tidak boleh meminta orang lain untuk menikahi istrinya itu, dengan meminta setelah beberapa waktu  menggaulinya  kemudian menceraikannya. 

Ditinjau dari benar dan tidaknya talak, para ulama membaginya menjadi beberapa macam:

1. Talak Sunni 

Yaitu talak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang ada dalam syariat islam, yaitu dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat berikut:
  • Istri yang ditalak sudah pernah digauli.
  • Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak, yaitu dalam keadaan tidak haid.
  • Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keaadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan, maupun diakhir suci.
  • Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci.

2. Talak bid’iy

Yaitu talak yang dijatuhkan menyimpang dari tuntunan dan tatanan syariat islam.
  • Talak yang dijatuhkan sekaligus.
  • Talak yang dijatuhkan ketika istri sedang hamil.
  • Talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid.

3.Talak la sunni wa la bad’iy

Yakni talak yang tidak termasuk talak sunni dan bukan talak bid’iy, yaitu:
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli.
  • Talak yang dilakukan kepada istri yang belum pernah haid atau menopause.
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang hamil. 

Hukum Talak

Dilihat dari sisi kemaslahatan dan kemudaratannya hukum talak ada lima (5):
  1. Wajib, yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakim (penengah) karena perpecahan antara suami dan istri yang tidak mungkin disatukan kembali dan talak adalah jalan satu-satunya.
  2. Makruh, yaitu talak yang dilakukan tanpa adanya tuntutan dan kebutuhan.
  3. Mubah, yaitu talak yang dilakukan karena adanya kebutuhan. Misalnya, karena buruknya akhlak istri dan kurang baiknya pergaulan yang hanya mendatangkan mudharat dan menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.
  4. Sunnah, yaitu talak yang dilakukan ketika istri mengabaikan hak-hak Allah SWT. Yang telah diwajibkan kepadanya. Misalnya, shalat, zakat, puasa dan kewajiban lainnya, sedangkan suami juga tidak mampu  memaksanya atau istrinya sudah tidak lagi mampu menjaga  kehormatan dirinya.
  5. Mazhur (terlarang), yaitu talak yang dilakukan ketika istri sedang haid. Sesuai dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 1.

Talak yang bertentangan dengan syariat :

Terdapat 3 jenis talak yang bertentangan dengan syari'at islam, yaitu sebagai berikut: 
  1. Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika haid atau nifas.
  2. Jika seorang suami menceraikan istrinya dalam keadaan suci, ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut.
  3. Seorang suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya sekaligus.

Perceraian menurut Undang-undang di Indonesia

UU Perkawinan di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang lain, yang mengatur perceraian bagi umat islam, tampaknya tidak memberikan peluang atas jatuhnya talak tiga sekaligus. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 39 UU No. 1 tahun 1974.
  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan setelah pengadilan yang bersamgkutan berusaha dan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri dapat hidup rukun sebagai suami istri. Berikut alasan-alasan yang dimaksud yang tertera dalam Pasal 208 KUHP bab 10
Pasal 10:
  • Zina.
  • Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan i’tikad jahat.
  • Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan.
  • Melukai berat atau menganiaya (KDRT), dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau sebaliknya sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.

Apa itu iddah? - Iddah diambil dari kata al-add dan al-ihsha, yaitu sesuatu yang dihitung oleh perempuan atau menhitung dalam beberapa hari dan masa. Iddah merupakan nama masa bagi perempuan untuk menunggu dan mencegahnya untuk menikah setelah wafatnya suami atau berpisah dengannya. Artinya, istri menunggu untuk meyakinkan rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Oleh sebab itu, ia diharuskan menunggu dalam waktu yang ditentukan.

1. Cerai hidup

Karena cerai hidup belum dukhul (belum melakukan hubungan seksual) sejak perkawinan terjadi. Dalam keadaan seperti ini, seorang wanita tidak memerlukan masa tunggu atau iddah. Sesuai dengan: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. Al-Ahzab:49). 

Perceraian hidup dan dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Ini sesuai dengan:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."  (QS. At-Thalaq:4). 

Perceraian hidup, sudah dukhul dan masih haid, lamanya iddah tiga kali quru’ (suci). Berdasarkan kepada:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.s al-Baqarah: 228).

2. Cerai meninggal

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Q.s al-Baqarah:234)

Dari ayat diatas, dapat dijelaskan bahwa iddahnya cerai karena meninggal adalah emapat bulan sepuluh hari.

Hikmah Iddah
  1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara satu keturunan dengan keturunan orang lain.
  2. Memberikan kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali pada kehidupan semula jika mereka menganggap hal tersebut baik.
  3. Menjunjung tinggi masalah perkawinan, yaitu untuk mengumpulkan orang-orang arif mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang.

Kesimpulan:

Sekiranya seorang suami tidak mudah mengatakan talak kepada istrinya dan seorang suami tidak menjadikan talak sebagai senda guraunya, karena talak adalah keseriusan. Walaupun seorang suami ketika mengatakan talak karena ingin bercanda saja, akan tetapi hal tersebut sudah terhitung sebagai talak sungguhan. Allah memang membolehkan perceraian, akan tetapi Allah sangat membecinya.

Ketika suami dan istri bercerai, bagaiaman nasib anak-anaknya? Mereka pasti akan sangat terpuruk, lebih parahnya mereka akan bisa terjerumus ke jalan yang tidak di ridhai-Nya. Pertahankan rumah tanggamu dengan sebaik-baiknya.

Jatuhnya jumlah talak ada 3. Yang pertama dan kedua sang suami bisa langsung mengajak rujuk istrinya. Akan tetapi jika sudah mencapai talak yang ke-3, mantan istri harus menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Pernikahan tersebut bukanlah pernikahan perjanjian antara mantan suami dengan suami yang baru untuk si istri. Contohnya: "fulan, tolong kau nikahkan mantan istriku itu Akan tetapi, setelah engkau menikah dengannya, kau harus segera menceraikannya agar aku dapat menikah kembali dengannya. " Hal tersebut tidak dibenarkan oleh agama islam. 

Adanya masa iddah adalah ketika seorang istri telah ditinggalkan oleh suaminya dan massa idah berbeda-beda lamanya.
Load comments

0 Response to "Pengertian Talak Iddah dan Macam-macamnya"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel