-->

Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia

Pernikahan beda agama di Indonesia - Pernikahan adalah ikatan pertalian antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah mencapai umur sebagai suami istri yang sah untuk membentuk keluarga yang bahagia, menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan 'dibawah umur' dan juga pernikahan beda agama di Indonesia itu menyalahi peraturan yang berlaku di negara ini. 

Banyak orang yang melakukan pernikahan beda agama dengan cara alternatif, yaitu dengan cara menikah diluar negeri dan mendapatkan sertifikat pernikahan, dimana sertifikat itu akan ditunjunkan kepada pengadilan negeri untuk menjadi bukti bahwa mereka sudah melakukan pernikahan dan sah menjadi suami istri. Padahal di Indonesia belum dibolehkan menikah beda agama.

Nikah Beda Agama di Indonesia

Pernikahan beda agama di Indonesia
Pernikahan beda agama di Indonesia

Didalam syari'at islam, memang dibolehkan untuk menikah dengan ahli kitab. Akan tetapi, zaman sekarang ahli kitab itu sudah tidak ada. Karena wanita ahli kitab zaman dahulu adalah wanita yang benar-benar faham akan kitab, dimana isi dari kitab itu adalah tidak menyekutukan Allah. Akan tetapi, ada juga para ulama yang membolehkan untuk menikah dengan ahli kitab/beda agama.

Maka dari itu, kompilasi hukum islam di Indonesia (KHI) mengatur pernikahan beda agama tersebut untuk tidak membolehkan wanita atau pria muslim untuk menikah dengan wanita atau pria non-muslim. Pasalnya adalah pasal 61 BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN kompilasi hukum islam, yang berbunyi "Tidak sekufu (sepadan) tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien."

Berikut penjelasan lebih lengkapnya mengenai pernikahan beda agama di Indonesia.

Hukum Nikah Beda Agama


Nikah adalah salah satu cara untuk melestarikan kelangsungan hidup manusia. Didaam Al-Qur’an dan As-Sunnah menganjurkan agar orang yang sudah mampu menikah agar segera menikah. Dalam hal ini pernikahan beda agama para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya:

1. Menikahi wanita musyrik


Haram bagi seseorang muslim untuk menikah dengan kafir majusi, baik ia penyembah api, komunisme, politeisme, perempuan zindiq maupun berhala. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT ( QS. Al-Baqarah ayat 221). Para ulama sepakat bahwa ayat tersebut telah jelas mengharamkan laki-laki muslim menikahi wanita non muslim (musyrik).

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (Q.s al-Baqarah:221)

2. Menikahi perempuan ahli kitab


Laki-laki muslim halal menikah dengan perempuan ahli kitab yang merdeka, sebagaimana dalam firman Allah SWT (QS. Al-Maidah ayat 5)

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu,  apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa yang kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amalan mereka dan di hari kiamat dia termasuk orang-orang yang rugi." (Q.s al-Maidah:5)

Ibnu Munzir berpendapat bahwa tidak benar bagi orang yang mengharamkan nikah dengan ahli kitab Ibnu Umar r.a pernah ditanya oleh laki-laki muslim mengenai menikah  dengan perempuan yahudi dan nasrani lalu ia menjawab, “Allah mengharamkam orang mukmin menikah dengan orang musyrik”.

Menurut Qurthubi, Nahas mengatakan bahwa pendapat ini menyimpang dari kelompok besar yang telah dijadikan hujjah. Orang yang mengatakan halal menikah  dengan ahli kitab terdiri atas golongan sahabat dan tabi’in. Dari golongan sahabat diantaranya Sa’id bin Musayyab, Said bin Jubair, Al-Hasan, Mujahid, Thawus, Sya’biy, Dhahak, dan ahli fiqih dari berbagai negeri islam.  

3. Perbedaan antara wanita musyrik  dan ahli kitab


Dalam hal ini ada perbedaan pendapat diantara para ulama antara lain sebagai berikut:

1). Pendapat jumhur ulama dan ulama salaf mengatakan dibolehkannya menikah dengan ahli kitab karena berhujjah pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 bahwa larangan menikahi al-musyrikat adalah larangan menikahi wanita majusi dan penyembah berhala

Adapun menikah ahli kitab dibolehkan karena Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5 mengkhususkan nash Al-Baqarah ayat 221. Diantara hujjah jumhur ulama bahwa kata al-musyrikat tidak mengandung makna ahlu kitab. (QS. Al-Baqarah ayat 105) dan (QS. Al-Bayyinah ayat 1). 

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

"Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar." (QS. Al-Baqarah:105)

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

"Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata," (Q.s al-Bayyinah:1)

Meskipun jumhur ulama membolehkan, hukumnya makruh menikahi ahlu kitab. Sebagaimana yang diriwayatkan  dari Umar bin Khattab r.a., bahwa ketika Talhah bin Ubaidillah menikahi wanita yahudi, juga Hudzaifah bin Al-Yaman menikahi wanita nasrani, Umar bin Khattab mengetahui hal tersebut  menjadi sangat marah, bahkan ingin memukul mereka berdua. Hingga keduanya berkata, “Jangan marah wahai Amirul Mukminin, kami akan menceritakan mereka”. Umar menjawab, “Jikalau dihalalkan thalaqnya, pasti dihalalkan juga nikahnya, tetapi aku ingin  meminimalisasi bahaya (sagrah qam’ah).

2). Haram menikahi wanita ahli kitab sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dalam memahami Al-Qur’an (surat Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Maidah ayat 5). Ibnu Abbas mengatakan, “Rasulullah melarang menikah semua wanita, kecuali yang beriman dan berhijrah dan mengharamkan menikahi wanita manapun kecuali islam”. Firman Allah SWT., “....Barang siapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka...” (QS. Al-Maidah ayat 5).

4. Pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki bukan muslim


Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita muslim menikah dengan pria selain muslim hukumnya haram, baik musyrik maupun ahli kitab. Firman Allah SWT (QS. Al-Mumtahanah ayat 10).

Pernikahan beda agama di Indonesia


Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa pernikahan beda agama haram hukumnya. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, Al-Maidah ayat 5, Al-Mumtahanah ayat 10 dan At-Tahrim ayat 6. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Berikut ini arti dari surat al-mumtahanah ayat 10: "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Selain Al-Qur’an, juga Hadits Rasulullah SAW., “Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah dari imannya, karena itu, hendaklah ia taqwa kepada Allah dan bagian yang lain” (HR. At-Thabrani). 

Oleh sebab itu, MUI berpendapat bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram. MUI menambahkan tentang perkawinan laki-laki muslim dengan ahli kitab, “Setelah mempertimbangkan mudaratnya lebih besar dari pada maslahatnya, MUI memfatwakan bahwa pernikahan itu haram hukumnya. Berikut ini adalah beberapa mafsadat nikah beda agama pertama dalam bidang akidah:
  1. Pertama, orang kafir mengajak pada kekafiran, dan hilangnya sumber kebahagiaan dan keberkahan hidup. 
  2. Kedua, dalam bidang syariat: nikah beda agama sama dengan zina, tidak adanya pahala ibadah, hukum anak (hak nafkah, perwalian) dan hukum waris (hilangnya hak waris).

Jadi, menurut kalian apa hukumnya menikah beda agama? Makruh? Ataukah haram? Silahkan beri tanggapan di komentar, dengan tulisan yang sopan.
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel