Cara Pembagian Harta Waris Dzawil Furudh
2/28/18
Dzawil furudh adalah ahli waris yang saham atau bagiannya sudah ditentukan secara pasti, dan bagiannya tersebut telah ditegaskan di dalam AL-Qur’an dan hadis rasul SAW. Seperti ketentuan dalam qur'an surah an-Nisa (4) ayat 11 dan ayat 12.
Dari surah an-Nisa (4) ayat 11 dan ayat 12, maka dapat diketahui bahwa pembagian harta waris bagi dzawil furudh ialah:
Pewaris mempunyai harta peninggalan sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Biaya pengurusan jenazah 1 juta, biaya perawatan selama sakit sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
Jawab:
Langkah pertama
Tentukan harta waris terlebih dahulu, dengan cara:
Harta peniggalan - (biaya pengurusan jenazah + biaya perawatan) = harta waris
Rp. 75.000.00 - (Rp. 1.000.000 + Rp. 14.000.000) = Rp. 60.000.000
Langkah kedua
Tentukan Ahli waris beserta besar bagiannya
Langkah ketiga
Tentukan AM/akar masalah dari penyebut 6 dan 8 adalah 24.
Kemudian lakukan perhitungan dengan jumlah harta waris Rp 60.000.000
Jadi dapat disimpulkan :
Dari surah an-Nisa (4) ayat 11 dan ayat 12, maka dapat diketahui bahwa pembagian harta waris bagi dzawil furudh ialah:
- Anak laki-laki: 2 bagian jika mewarisi bersama anak perempuan
- Anak perempuan: Jika jumlahnya hanya ada satu (1) orang anak perempuan, maka 1/2 bagian dari harta peninggalan. Jika jumlahnya lebih dari dua anak perempuan maka 2/3 bagian dari harta peninggalan.
- Ayah : 1/6 bagian jika yang meninggal mempunyai anak
- Ibu : 1/6 bagian jika yang meniggal mempunyai Anak atau mempunyai beberapa saudara dan 1/3 bagian jika tidak mempunyai anak
- Suami : 1/2 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak dan 1/4 bagian jika pewaris mempunyai anak
- Istri : 1/4 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak dan 1/8 bagian jika pewaris mempunyai anak
- Saudara (seibu) : Laki-laki /perempuan jika satu orang maka 1/6 bagian dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada bapak dan anak dan laki-laki/perempuan jika lebih dari seorang maka 1/3 bagian dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada bapak dan anak.
Pembagian Harta Waris Dzawil Furudh |
Contoh Perhitungan Waris Dzawil Furudh
Seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris:- Istri,
- 1 orang anak laki-laki,
- ayah dan
- ibu.
Pewaris mempunyai harta peninggalan sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Biaya pengurusan jenazah 1 juta, biaya perawatan selama sakit sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
Jawab:
Langkah pertama
Tentukan harta waris terlebih dahulu, dengan cara:
Harta peniggalan - (biaya pengurusan jenazah + biaya perawatan) = harta waris
Rp. 75.000.00 - (Rp. 1.000.000 + Rp. 14.000.000) = Rp. 60.000.000
Langkah kedua
Tentukan Ahli waris beserta besar bagiannya
- Istri : 1/8 (karena pewaris mempunyai anak)
- Ayah : 1/6 (karena pewaris mempunyai anak)
- Ibu : 1/6 (karena pewaris mempunyai anak)
- Anak laki-laki : ashobah atau sisa
Langkah ketiga
Tentukan AM/akar masalah dari penyebut 6 dan 8 adalah 24.
Kemudian lakukan perhitungan dengan jumlah harta waris Rp 60.000.000
- Istri : 1/8 x 24 = 3/24
- Ayah : 1/6 x 24 = 4/24
- Ibu : 1/6x24=4/24
Karena anak laki-laki mendapatkan sisa, maka jumlahkan hasil bagian dari istri, ayah dan ibu:
Rp. 7.500.000 + Rp. 10.000.000 + Rp. 10.000.000 = Rp. 27.500.000
Harta waris - jumlah diatas = Rp. 60.000.000 - Rp. 27.500.000 = Rp. 32.500.000
- Anak laki-laki = Rp.32.500.000
Jadi dapat disimpulkan :
- Istri mendapat warisan senilai Rp. 7.500.000
- Ayat mendapat warisan senilai Rp. 10.000.000
- Ibu mendapat warisan senilai Rp. 10.000.000
- Anak laki-laki mendapat warisan senilai Rp. 27.500.000