-->

Cara Pembagian Harta Waris Dzawil Furudh

Dzawil furudh adalah ahli waris yang saham atau bagiannya sudah ditentukan secara pasti, dan bagiannya tersebut telah ditegaskan di dalam AL-Qur’an dan hadis rasul SAW. Seperti ketentuan dalam qur'an surah an-Nisa (4) ayat 11 dan ayat 12.

Dari surah an-Nisa (4) ayat 11 dan ayat 12, maka dapat diketahui bahwa pembagian harta waris bagi dzawil furudh ialah:
  1. Anak laki-laki: 2 bagian jika mewarisi bersama anak perempuan
  2. Anak perempuan: Jika jumlahnya hanya ada satu (1) orang anak perempuan, maka 1/2 bagian dari harta peninggalan. Jika jumlahnya lebih dari dua anak perempuan maka 2/3 bagian dari harta peninggalan.
  3. Ayah : 1/6 bagian jika yang meninggal mempunyai anak
  4. Ibu : 1/6 bagian jika yang meniggal mempunyai Anak atau mempunyai beberapa saudara dan 1/3 bagian jika tidak mempunyai anak
  5. Suami : 1/2 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak dan 1/4 bagian jika pewaris mempunyai anak
  6. Istri1/4 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak dan 1/8 bagian jika pewaris mempunyai anak
  7. Saudara (seibu) : Laki-laki /perempuan jika satu orang  maka 1/6 bagian dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada bapak dan anak dan laki-laki/perempuan jika lebih dari seorang maka 1/3 bagian dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada bapak dan anak.
Waris Dzawil Furudh
Pembagian Harta Waris Dzawil Furudh


Contoh Perhitungan Waris Dzawil Furudh

Seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris:

  • Istri, 
  • 1 orang anak laki-laki, 
  • ayah dan 
  • ibu. 

Pewaris mempunyai harta peninggalan sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Biaya pengurusan jenazah 1 juta, biaya perawatan selama sakit sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

Jawab:

Langkah pertama

Tentukan harta waris terlebih dahulu, dengan cara:
Harta peniggalan - (biaya pengurusan jenazah + biaya perawatan) = harta waris
Rp. 75.000.00 - (Rp. 1.000.000 + Rp. 14.000.000) = Rp. 60.000.000

Langkah kedua

Tentukan Ahli waris beserta besar bagiannya

  • Istri : 1/8 (karena pewaris mempunyai anak)
  • Ayah : 1/6 (karena pewaris mempunyai anak)
  • Ibu : 1/6 (karena pewaris mempunyai anak)
  • Anak laki-laki : ashobah atau sisa

Langkah ketiga

Tentukan AM/akar masalah dari penyebut 6 dan 8 adalah 24.
Kemudian lakukan perhitungan dengan jumlah harta waris Rp 60.000.000

  • Istri : 1/8 x 24 = 3/24
3/24 x Rp. 60.000.000 = Rp. 7.500.000

  • Ayah : 1/6 x 24 = 4/24
4/24 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000

  • Ibu : 1/6x24=4/24
4/24 x Rp. 60.000.000 = Rp 10.000.000

Karena anak laki-laki mendapatkan sisa, maka jumlahkan hasil bagian dari istri, ayah dan ibu:
Rp. 7.500.000 + Rp. 10.000.000 + Rp. 10.000.000 = Rp. 27.500.000
Harta waris - jumlah diatas = Rp. 60.000.000 - Rp. 27.500.000 = Rp. 32.500.000

  • Anak laki-laki = Rp.32.500.000

Jadi dapat disimpulkan :

  • Istri mendapat warisan senilai Rp. 7.500.000
  • Ayat mendapat warisan senilai Rp. 10.000.000
  • Ibu mendapat warisan senilai Rp. 10.000.000
  • Anak laki-laki mendapat warisan senilai Rp. 27.500.000
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel