-->

Lamanya masa iddah seorang wanita

Definisi Iddah -  Definisi iddah menurut bahasa dari kata “al-udd” dan “al-ihsha” yang berarti bilangan atau hitungan, misalnya bilangan harta aau hari jika dihitung satu persatu dan jumlah  keseluruhan. Dalam istilah fuqaha’ masa iddah  adalah masa menunggu wanita sehingga halal bagi suami yang lain. Iddah sudah dikenal sejak masa jahiliah dan hampir saja mereka tidak meninggalkannya. Tatkala datang islam ditetapkan islam karena maslahat.
Masa iddah wanita
Masa iddah seorang wanita | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com
Hukum iddah

Hukum iddah wajib, sebagaimana yang tertuang didalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma yang sepakat diwajibkannya iddah. 

Hikmah disyariatkan iddah

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa semua iddah tidak terlepas dari sebagian maslahat yang dicapai, yaitu sebagai berikut:
  1. Mengetahui kebebasan rahim dari pencampuran nasab.
  2. Memberikan kesempatan suami agar dapat intropeksi diri dan kembali kepada istri yang tercerai.
  3. Berkabungnya wanita yang ditinggal meninggal suami untuk memenuhi dan menghormati parasaan keluarganya.
  4. Mengagungkan urusan nikah. Karena ia tidak sempurna kecuali dengan terkumpulnya kaum laki-laki dan tidak terlepas kecuali dengan penantian yang lama.

Apa yang mewajibkan iddah ? 

Yang mewajibkan iddah ada dua, yaitu meninggalnya suami dan berpisah (firaq). Jika sang suami meninggal dunia sekalipun belum bercampur atau ditengah-tengah iddah talak raj’i sang istri harus ber-iddah karena wafatnya suami. Jika sang istri berpisah karena talak atau karena kulu atau fasakh dan telah dicampuri, maka  istri harus ber-iddah.

Istri tercerai sebelum bercampur

Fuqaha berkonsensus bahwa wanita yang tercerai sebelum bercampur tidak ada iddah. Ulama Hanafiyah dalam pernikahan yang shahih mewajibkan iddah demikian juga ulama Malikiyah dan Hanabilah.

Macam-macam iddah
  1. Iddah sampai kelahiran kandungan. Tidak ada perbedaan antara fuqaha bahwa wanita yang hamil jika dipisah suaminya karena talak atau khulu’ atau fasakh, baik wanita merdeka atau budak, wanita muslimah atau kitabiyah, iddah-nya sampai melahirkan kandungan
  2. Iddah beberapa kali suci. Maksudnya jika wanita ditalak dalam keadaan suci maka ia akan menghadapi haidh dan jika dalam keadaan haidh maka akan menghadapi suci. Akan tetapi, kita di perintahkan talak pada kondisi suci berati yang dihadapi haidh. 
  3. Iddah dengan beberapa bulan. Masa iddah dengan beberapa bulan pada dua kondisi, yaitu sebagai berikut:
  • Kondisi wafatnya suami, barangsiapa yang meninggal suaminya setelah nikah yang shahih walaupun dalam iddah dari talak raj’i, iddah-nya 4 bulan 10 hari 
  • Kondisi berpisah (firaq), jika istri sudah menopause atau kecil belum haidh.

Iddah wanita istihadhah

Telah diketahui iddah wanita bersuci terus (sudah tidak menstruasiatau belum), sekarang iddah wanita yang menstruasi terus artinya keluar darah deras terus yang disebut dalam uruf fuqaha  wanita istihadhah. Iddah-nya sebagai berikut:
  • Jika wanita itu mengetahui tradisi haidh atau menstruasi apakah awal bulan atau tenga atau akhir bulan ia membedakan antara darah biasa dan darah lain maka masa iddah-nya tiga kali haidh
  • Jika ia tidak mengetahu tradisinya, masa iddah-nya tiga bulan

Baca juga:

Perpindahan iddah dari haidh ke bulan:

Terkadang masa iddah berpindah dari haidh ke beberapa bulan, yaitu pada dua kondisi berikut:
  1. Jika seorang wanita ber-iddah dari perpisahan talak raj’i kemudian suaminya meninggal dunia, maka ia berpindah dari iddah haidh ke iddah wafat, yaitu beberapa bulan. Demikian juga wanita ber-iddah karena talak ba’in, jika jelas bahwa suami menalaknya karena sakit kritis dengan tujuan agar istrinya terhalang harta waris, maka istri berpindah meninggalkan iddah haidh dan ber-iddah dengan beberapa bulan dan mewarisi. Perpindahan dilakukan untuk melawan tujuan suami tersebut.
  2. Jika wanita memulai ber-iddah dengan haidh kemudian terputus haidhnya, maka ia berpindah ke beberapa bulan. 

Kapan dimulai dan berakhirnya iddah ?

Bagi yang menggunakan hitungan bulan dimulai dari tanggal berpisah atau tanggal wafat suami. Bagi yang menghitung dengan Al-Aqra/Al-Qur’u, mereka yang berpendapat Al-Qur’u diartikan kesucian, iddah dimulai dari suci pada saat terjadi perpisahan. 

Jika menggunakan hitungan beberapa bulan selesai dengan selesainya masa hitungan. Jika menggunakan hitungan kandungan selesai sebab kelahiran bayi terakhir apabila bayinya kembar banyak. Jika menggunakan Al-Qur’u bagi yang mengartikan suci jika ia menalak dalam keadaan bersuci selesai iddah-nya pada saat melihat darah menstruasi ketiga dan jika ia menalaknya dalam keadaan haidh selesai masa iddah-nya ketika melihat darah haidh keempat.(Hlm.331)

Apa hak dan kewajiban bagi wanita yang ber-iddah
  • Wanita ber-iddah talak raj’i (setelah talah boleh rujuk kembali), para fuqaha tidak berbeda bahwa suami masih berkewajiban memberikan tempat tinggal di rumah suami dan memberikan nafkah. Sedangkan istri wajib tinggal bersamaanya, kehidupannya dalam masa iddah seperti kehidupannya sebelum talak. Hikmahnya, agar sang istri tetap dibawah pendengaran dan pandangan suami dan bagi suami berhak rujuk kembali.
  • Wanita Ber-iddah Talak Bai’in. Fuqaha berbeda pendapat tentang nafkah dan tempat tinggalnya. Ulama hanabilah, Zhahiriyah,Ishaq, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa ia tidak berhak nafkah dan tempat tinggal sekalipun hamil. Ulama Hanafiyah berpendapat wanita tersebut berhak nafkah dan tempat tinggal secara bersama, kecuali jika wanita tersebut ber-iddah karena perpisahan disebabkan pelanggaran istri, maka wanita tersebut tidak berhak mendapat nafkah. Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Jumhur ulama Salaf berpendapat bahwa istri berhak tempat tinggal baik hamil maupun tidak dan berhak nafkah jika hamil.
Sumber: Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam,Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih munakahat, Amzah, jakarta 2011
Penulis artikel: Devy Yuliyanti

Wallahua'lam..
Load comments

0 Response to "Lamanya masa iddah seorang wanita"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel