-->

Hukum melihat anggota tubuh wanita yang dikhitbah

Apa khitbah itu ? - Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menguasai seorang wanita tertentu dari keluarganya untuk menampakkan kecintaannya dengan tujuan untuk  menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syara’oleh seorang wali.

Karakteristik Khitbah

Diantara hal yang disepakati mayoritas ulama fiqh, syariat, dan perundang-undangan bahwa tujuan khitbah adalah berjanji akan menikah, belum ada akad nikah. Karakteristik khitbah hanya semata berjanji akan menikah, masing-masing calon pasangan memiliki hak untuk menentukan pilihannya menuju tahap pernikahan, karena akad nikah adalah akad yang menentukan kehidupan mereka. Jika dalam khitbah ada beberapa syarat yang diajukan oleh salah satu pihak maka harus dipenuhi, agar bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu pernikahan. 

Hikmah Khitbah

Hikmah khitbah adalah agar calon pengantin mengetahui secara jelas tradisi calon teman hidupnya, karakter, perilaku, dan akhlaknya sehingga keduanya akan dapat meletakkan hidup mulia dan tentram, diliputi suasana cinta, puas, bahagia dan ketenangan, serta mencegah ketergesaan dalam ikatan pernikahan yang aan mendatangkan keburukan bagi kedua belah pihak. 

Hukum Memandang Wanita Terpinang

Dalam hukum islam diperbolehkan seorang pria memandang wanita yang di khitbah, bahkan dianjurkan dan juga disunahkan, ini dikarenakan pandangan orang yang meminang kepada orang yang dipinang merupakan bagian dari sarana keberlangsungan hidup pernikahan dan ketentraman.

Syariat Islam memperbolehkan pandangan terhadap wanita terpinang, padahal asalnya haram memandang wanita lain yang bukan mahram. Hal ini didasarkan pada kondisi darurat karena masing-masing calon pasangan memang harus mengetahui secara jelas permasalahan orang yang akan menjadi teman hidup dan secara khusus perilakunya.

Anggota Tubuh Terkhitbah yang Boleh Dipandang
  1. Mayoritas fuqaha’ seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terkhitbah yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan.
  2. Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang wanita mahram, yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sesamanya. 
  3. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur mazhabnya berpendapat, kadar anggota tubuh yang diperbolehkan untuk dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.
  4. Dawud Azh-Zhahiri berpendapat boleh melihat seluruh anggota tubuh wanita terkhitbah yang diinginkan. Pendapat Azh-Zahiriyah telah ditolak mayoritas ulama, karena pendapat mereka menyalahi ijma’ ualam dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekadarnya. 

Baca juga: Wanita yang tidak boleh di khitbah

Kapan Waktu Melihat Wanita Terpinang?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu yang diperbolehkan melihat wanita terpinang adalah pada saat seorang laki-laki memiliki azam (keinginan kuat) menikah dan ada kemampuan baik secara fisik maupun materiil. Syariat islam yang lain yang berkenaan dengan wanita yang akan dipinang adalah saat dilihat baik untuk dinikahi bukan wanita penghibur atau bukan istri orang dari suami lain. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan, hendaknya melihat wanita sebelum khitbah dengan niat akan menikahinya, baik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maupun sepengetahuan keluarganya.

Hukum melihat anggota tubuh wanita yang dipinang
Hukum melihat anggota tubuh wanita yang dipinang | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com

Hukum Pandangan Wanita Terpinang Terhadap Laki-laki Peminang

Syariat Islam memperbolehkan wanita dipinang melihat laki-laki yang ingin meminangnya, sebagaimana laki-laki peminang melihatnya, ini bertujuan agar semakin jelas kedudukannya sebelum masuk kepada akad nikah. Jika laki-laki mencari wanita pinangan yang baik, wanita pun senang jika dinikahi seorang laki-laki yang baik pula bagi dirinya.

Syariat Islam memandang pandangan wanita terhadap laki-laki pada saat khitbah lebih utama dan sangat urgen daripada pandangan laki-laki terhadap wanita karena setelah menikah, jika tidak cinta, ia tidak kuasa untuk membebaskan diri, berbeda dengan laki-laki yang mampu membebaskan dirinya dengan talak. Sebab hak talak di tangan laki-laki bukan di tangan wanita.

Empat Mata dengan Wanita Pinangan 

Bolehkah berduaan dengan wanita yang sudah di khitbah atau dipinang?

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, syariat agama Islam memperbolehkan laki-laki yang ingin meminang melihat wanita yang akan dipinangnya, demikian juga wanita terpinang boleh melihat laki-laki peminang boleh dilakukan hanya pada saat khitbah. Oleh karena itu, pria yang sudah meminang wanita tidak boleh berduaan ditempat yang sunyi atau sepi, mereka tidak boleh pergi bersama atau berduaan, keluar untuk rekreasi, dan lain-lain kecuali disertai dengan mahram (saudara).

Allah SWT ketika mengharamkan sesuatu sesungguhnya karena keharaman itu dapat menimbulkan bencana terhadap hamba-Nya. Ketika Allah memperbolehkan atau memerintahkan sesuatu, sesungguhnya terdapat maslahat di dalamnya untuk hamba-hamba-Nya. Namun, terkadang akal manusia tidak mampu mengupas berbagai hikmah halal dan haram.

Sumber: Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih munakahat, Amzah, jakarta 2011
Penyusun: Devny Silvia
Load comments

0 Response to "Hukum melihat anggota tubuh wanita yang dikhitbah"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel