-->

Kupas tuntas tentang syarat akad pernikahan

Syarat terjadinya akad - Syarat akad adalah sesuatu yang harus ada pada saatnya, baik berupa rukun akad itu sendiri maupun dasar-dasar rukun sehingga jika tertinggal sedikit bagian dari syarat maka rukun dianggap tidak terpenuhi. Pengaruh tertinggalnya sesuatu dalam syarat disebut batal. Akad pernikahan seperti akad-akad yang lain, yaitu harus terdapat:

  1. 'Aqid (orang yang berakad).
  2. Ma’qud ‘alaih ( sesuatu yang diakadi). 
  3. Shighat (tembung atau kalimat akad) yaitu ijab (permintaan) dan  qabul (penerimaan).
Akad nikah
Akad pernikahan | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com
Syarat terjadinya akad pernikahan yang kami sebutkan disini diantaranya ada yang wajib dipelihara oleh akad, yaitu dua orang yang berakad. Di antaranya lagi dipelihara pada dua bagian akad dan dua rukunnya yaitu shighat.

1. Syarat dua orang yang berakad
  1. Masing-masing dari dua belah pihak yang melaksanakan akad hendaknya mempunyai keahlian berkomunikasi. Akad pernikahan tidak sah jika yang berakad itu gila atau anak kecil yang tidak berakal, karena masing-masing tidak ada keahlian dalam bertindak. Jika kedua orang yang melakukan akad atau salah satunya kurang ahli, seperti yang kurang akalnya tetapi mumayyiz dan anak kecil mumayyiz maka sah akadnya, tetapi harus ada izin dari yang berwenang. Adapun orang bodoh tetap sah akad nikahnya dengan ungkapan lisannya, karena pengaruh larangan bertindaknya hanya dalam urusan harta benda, bukan dalam pernikahan.
  2. Masing-masing dari yang melaksanakan akad hendaknya mendengar perkataan yang lain dan paham maksudnya. Bagi ijab bermaksud menyampaikan akad pernikahan dengan ungkapan kalimat, sedangkan yang menerima (qabul) bermaksud setuju atas apa yang diminta (ijab) dengan mengungkapkan suatu kalimat pula.
Baca juga:
2. Syarat wanita yang dilaksanakan akadnya
  1. Wanita yang benar-benar wanita. Tidak sah akad menikah dengan banci yang musykil, yaitu seseorang yang sulit atau tidak jelas statusnya. Jika dilakukan akad nikah terhadap banci musykil, akadnya batal.
  2. Wanita yang dilaksankan akadnya tidak haram secara pasti, tidak syubhat bagi seseorang yang menikahinya. Misalnya wanita yang haram bagi seorang laki-laki seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak/ibu (bibi), wanita yang masih punya suami dinikahi oleh suami lain, dan wanita muslimah dinikahi oleh suami nonmuslim. Semua itu nikahnya batal.

3. Syarat shigat
  1. Hendaknya ijab-qabul dilaksanakan dalam satu majelis jika kedua orang yang melaksanakan akad hadir keduanya. 
  2. Pesesuaian qabul pada ijab, sehingga memperoleh korelasi antara keduanya dan mencapai maksud akad. Jika berbeda dan tidak ada korelasi antara qabul dan ijab, tidak sah akadnya.
  3. Pihak penyampai ijab tidak meralat ijab-nya sebelum qabul pihak lain. 
  4. Pihak kedua tidak mengeluarkan pernyataan yang bernada menolak atau berpaling setelah ijab, misalnya ia pindah kepada pembicaraan lain yang tidak berkaitan dengan tema pernikahan. 

Syarat sah pernikahan

Syarat sah nikah adalah yang membuat akad itu patut menimbulkan beberapa hukum. Jika satu syarta saja tidak ada, maka akadnya rusak. Adapun syarat sah akad ada tiga yaitu:

1. Persaksian

Adapun tujuan persaksian adalah memelihara ingatan ynag benar karena khawatir lupa. Sedangkan persaksian dalam pernikahan hikumnya wakib kerena beberapa alasan, diantaranya yang paling penting adalah sebagai berikut.
  • Akad nikah menempati kedudukan yang agung dalam islam dan dalam aturan masyarakat untuk mengatur maslahat dunia dan agama.
  • Persaksian mencegah tersiarnya isu yang tidak baik dan untuk memperjelas perbedaaan antara halal dan haram sehingga tidak ada tempat untuk mengingkari pernikahannya,
  • Pernikahan berkaitan dengan banyak hukum yang pengaruhnya langgeng sepanjang zaman seperti menetapkan keturunan, haramnya mertua, dan hak harta warisan.

Pendapat ulama tentang keharusan persaksian, mayoritas fuqaha mereka itu ulama Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah dan masyhur pendapat ulama Hanbaliyah mengatakan bahwa akad tidak sah tanpa persaksian. Selanjutnya menurut Syiah Imamiyah, Az-Zhahiriyah, dan Imam Ahmad berpendapat, tidak ada syarat persaksian pada keabsahan pernikahan. Sedangkan pada mahzab Imam Malik ada tiga periwayatan. 

Pertama, periwayatan bahwa saksi menjadi syarat sah nikah sebelum bergaul. Kedua, riwayat bahwa saksi menjadi syarat dalam bergaul. Ketiga, saksi tidak menjadi syarat nikah, hanya nikah di persyaratkan terbuka atau diiklankan.Waktu wajib adanya persaksian pada akad nikah menurut jumhur ulama adalah pada saat akad.

Selain itu, terdapat beberapa syarat saksi yang wajib di penuhi dalam akad nikah yaitu sebagai berikut:
  1. Mukallaf adalah seorang saksi harus sudah baligh dan berakal.
  2. Jumlah saksi minimal dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, sehingga dalam akad yang disunnahkan adalah adanya persaksian 
  3. Beragama islam, apabila masing-masing dari suami istri beragama islam, tidak sah pernikahannya jika para saksi bukan dari kalangan muslim karena kehadiran mereka tidak bermakna penghormatan terhadap kedua pengantin yang muslim.
  4. Adil, syarat adil pada saksi diperselisihkan di antara fuqaha. Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad berpendapat, adil menjadi syarat sahnya persaksian dalam akad. Asy-Syarbini Al-Khathibi berkata, akad sah disaksikan dua orang yang tertutup keadilannya. Sedangkan Ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa adil tidak menjadi persyaratan dalam persaksian nikah.
  5. Mendengar ijab-qabul. Dua orang saksi harus mendengar ijab-qabul dan dua orang yang berakad pada waktu yang sama dan memahami bahasa dua orang yang berakad tersebut. 

2. Wanita yang dinikahi bukan mahram

Wanita yang dinikahi syaratnya bukan yang diharamkan selamanya seperti ibu dan saudara perempuan atau haram secara temporal seperti saudara perempuan istri atau bibi istri dan atau bibi perempuannya. Jika akad nikah tetap diselenggarakan pada wanita-wanita tersebut padahal ia mengetahui keharamannya maka batal akad nikahnya dan akad tersebut tidak berpengaruh apa-apa. Jikalau ia tidak mengetahui keharamannya, lalu mereka tahu di kemudian hari maka bagi mereka wajib berpisah dengan segera.  

3. Shighat akad 

Shighat akad memberi makna untuk selamanya. Artinya, tidak ada kata yang menunjukkan pembatasan waktu dalam pernikahan, baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, baik dalam masa yang lam maupun pada waktu yang pendek. Pernikahan yang dibatasi dengan waktu adalah fasid (rusak). 

Syarat pelaksanaan akad

Syarat pelaskasanaan akad pernikahan ada empat yaitu sebagai berikut :
  1. Masing-masing suami istri sempurna keahliannya (kelayakan) dalam penguasaan akad, baik dilaksanakan sendiri maupun diwakilkan kepada orang lain. Maksud kesempurnaan keahlian akad adalah berakal dan baligh.
  2. Masing-masing dari dua orang yang melaksanakan akad hendaknya mempunyai sifat penguasa akad, adakalnya asli dari diri sendiri atau dengan kewalian pada orang lain atau perwakilan.
  3. Disyaratkan dalam pernikahan dengan perwakilan hendaknya wakil tidak menyalahi perkara yang diwakilkan. Ia menyalahinya, akadnya terhenti pada izin orang yang terwakili.
  4. Hendaknya yang melaksanakan akad bukan wali atau setelahnya sedangkan yang lebih dekat tidak ada di tempat. Jika telah dilaksanakan akad kemudian hadirlah wali yang terdekat, ia boleh memilih antara izin akad wali yang jauh dan membatalkannya. 


Syarat keharusan akad nikah

Para fuqaha telah mempersyaratkan keharusan akad dengan beberapa syarat yaitu:
  1. Hendaknya yang menjadi wali pernikahan adalah orang yang memiliki keahlian atau salah satu pihak dari keluarga, seperti bapaknya, kakaknya ataupun orang lain yang mewakili. 
  2. Jika seorang wanita telah baligh dan berakal dapat menikahkan dirinya sendiri tanpa mengikutsertakan wali, hak wali dalam keharusan kontinitas akad ada dua syarat: syarat pertama, hendaknya suami seimbang (kufu’) tidak lebih rendah kondisinya daripada wanitanya. Syarat kedua, hendaknya mahar dalam akad sebesar mahar mitsil atau kurang dari mahar mitsil jika walinya ridha. Jika pernikahan tidak dapat merealisasikan dua syarat tersebut maka tidak ada keharusan pernikahan, wali berhak menuntut fasakh dengan keputusan peradilan, 
  3. Hendaknya akad tidak mengandung penipuan dari salah satu suami istri terhadap pasangannya. 
  4. Diantara persyaratan yang merupakan keharusan dalam dalam akad nikah. Hendaknya tidak ada cacat pada suami yang memperbolehkan fasakh, seperti penyakit kritis berbahaya. 

Syarat akad pernikahan resmi dalam perundang-undangan

Pemerintahan Mesir mempersyaratkan pelaksanaan adak nikah secara resmi oleh pegawai khusus, hendaknya usia istri tidak kurang dari 16 tahun dan usia suami tidak kurang dari 18 tahun pada saat akad. Peraturan pemerintah juga mengharuskan adanya pencatatan akad dihadapan petugas khusus. Dalam materi 99 Undang-Undang No. 78 Tahun 1931 di jelaskan bahwa tidak didengar pengakuan berkeluarga ketika terjadi pengingkaran dalam berbagai peristiwa, kecuali disertai dokumentasi surat pernikahan resmi.

Sumber: Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam,Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih munakahat, Amzah, jakarta 2011
Penulis artikel: Devy Yuliyanti

Wallahua'lam..
Load comments

0 Response to "Kupas tuntas tentang syarat akad pernikahan"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel