-->

Wanita-wanita yang Haram Untuk Dinikahi Menurut Syariat Islam

Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi -  Pernikahan merupakan suatu anjuran dari Rasulullah SAW, karena beliaupun melaksanakan pernikahan. Ketika ingin menikah, ada baiknya calon mempelai wanita atau pria memilah dan memilih terlebih dahulu calon yang akan dipilihnya, karena menikah bukanlah hal yang sepele, menikah merupakan suatu acara yang sangat sakral. Bisa jadi penikahan hanya terjadi sekali dalam seumur hidupnya.
Wanita yang tidak boleh dinikahkan menurut syari'at islam
Wanita yang tidak boleh dinikahkan menurut syari'at islam
Gambar hanya ilustrasi | Sumber gambar: Google.com
Dalam memilih pasangan, sangat dianjurkan untuk memilih pasangan yang tidak menyalahi syari'at islam. Karena jika menyalahi syari'at islam, maka bisa jadi pernikahan tersebut sah akan tetapi tidak sempurna ataupun hingga menjadi pernikahan yang batal.

Salah satu syarat agar menikah dikatakan sah dan sempurna adalah menikahi wanita yang seiman, bagi pria dan sebaliknya. Karena berikut ini terdapat beberapa wanita yang tidak boleh dinikahkan oleh sang pria. Wanita tersebut menjadi haram untuk dinikahi oleh pria muslim. Mulai dari wanita yang haram dinikahkan sampai akhir hayatnya, ataupun haram yang dinikahkan hanya sementara (ada jangka waktunya).

Keharaman Menikahi Wanita Secara Abadi (Keharaman Mutlak)
  1. Wanita Haram Sebab Nasab. Yang dimaksud dengan nasab adalah kerabat dekat, orang yang mempunyai kerabat disebut pemilik rahim yang diharamkan. Wanita yang diharamkan sebab nasab ada 4 macam. Wanita yang senasab, misalnya adalah kakak kandung atau adik kandung sendiri.
  2. Keharaman Sebab Persambungan (Mertua). 
  3. Keharaman Sebab Persusuan. Wanita yang telah disusui oleh ibu yang pernah menyusui kita, maka wanita tersebut tidak boleh menikah dengan kita. Misalnya, wanita yang bernama A disusui oleh ibu yang bernama B. Ternyata, ibu B tersebut telah menyusui pria yang benama C. Sehingga, wanita yang bernama A tidak boleh menikah dengan pria yang bernama B tersebut.

Baca juga:

Wanita Haram Sementara

1. Wanita-Wanita Yang Dinikahi dan Sesamanya

Maksudnya, wanita ber-iddah baik karena ditalak atau dipisah karena dicampuri subhat, atau karena dipisahkan. Baik talaknya raj’i (talak satu dan dua) atau ba’in (talak tiga), baik talak ba’in shughro atau kubro. Ketika suami telah mentalak (menceraikan istrinya), maka setelah itu terdapat masa iddah (waktu tunggu untuk mantan istri) dengan kurun waktu beberapa lama. Mantan istri tersebut tidak dapat dinikahi oleh pria lain, karena tertahan oleh massa iddahnya.


2. Wanita Tertalak Tiga Kali Bagi Suami

Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi kembali oleh suaminya kecuali telah dinikahi kembali oleh suami lain secara sah menurut syara’ dan telah bercampur, kemudian dipisah karena meninggal dunia atau ditalak dan telah habis masa iddah-nya.  Contoh permasalahannya adalah:
A menceraikan B, dengan talak 3. Maka setelah talak 3 tersebut A tidak dapat langsung menikahi mantan istrinya. Mantan istri tersebut harus menikah dengan C (pria lain) hingga suami yang baru itu menceraikannya. Perlu diketahui bahwa, tidak boleh menikah karena dipaksa atau diperintah agar mantan suami tersebut dapat menikah lagi dengan istrinya. Seperti contoh diatas, C tidak boleh menikahi mantan istri dari B karena disuruh oleh mantan suaminya (A) untuk menyegerakan menceraikan istrinya. 
  • A= suami
  • B= istri
  • C= pria lain.

3. Poligami Antar Dua Wanita Mahram

Haram bagi seseorang berpoligami dua orang wanita yang ada hubungan kerabat atau persusuan yakni sekiranya ditakdirkan mempunyai anak laki-laki maka haram yang lain atasnya. Suami memang boleh menikah dengan empat orang istri, akan tetappi hal tersebut harus dengan izin dari istri yang pertama dan suami harus dapat berbuat adil dengan istri-istrinya. Suami tidak dapat menikahi perempuan sepersusuan ataupun adik atau kakak dari istrinya, karena mereka masih memiliki hubungan kerabat.

4. Poligami Melebihi Empat Orang Wanita

Tidak halal bagi seseorang yang telah beristri empat wanita menikahi wanita lagi. Keharaman ini berlangsung sampai ada yang mati atau dicerai salah satunya dan keluar dari iddah. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat an-nisa ayat 3, ayat tersebut menjelaskan bahwa "nikahilah wanita yang kamu sukai: dua, tiga atau empat. Jika kamu tidak dapat memperlakukan istri-istrimu dengan adil, maka nikahilah seorang saja (menikah degan satu wanita saja).

5. Wanita Yang Bukan Beragama Samawi

Tidak boleh menikahi wanita atheis yang ingkar terhadap semua agama dan tidak beriman wujudnya Tuhan. Demikian juga tidak boleh menikahi wanita yang beriman kepada agama selain agama samawi, seperti agama yang diciptakan manusia seperti agama Majusi yang menyembah api ataupun berhala.

6. Wanita Murtad 

Tidak boleh bagi seseorang menikahi wanita yang keluar dari agama islam, ia tidak beragama karena ia tidak menetap pada agamanya. Ia bukan muslim karena ia tidak lebih sebagai orang kafir seperti watsaniyah (penyembah berhala). Ia tidak mempercayai Allah sebagai Tuhannya, ia pun tidak akan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya.

Wallahua'lam..
Load comments

0 Response to "Wanita-wanita yang Haram Untuk Dinikahi Menurut Syariat Islam"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel