Hukum pria menikah dengan 2 wanita secara bersamaan
10/26/17
Add Comment
Menikah dengan 2 wanita sekaligus - Dalam islam, memang diperbolehkan jika ingin memiliki istri lebih dari satu. Karena terdapat ayat yang menerangkan bahwa boleh menikah dengan satu istri, dua, tiga ataupun empat. Ayatnya adalah sebagai berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.s An-Nisa:3)
Akan tetapi, jika kamu (suami tersebut) memiliki istri lebih dari satu, maka tidak boleh lebih cendurung kepada salah satu istrinya saja. Seperti pada ayat berikut ini:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ
وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.s An-Nisa:129)
Seperti berita yang sekarang lagi viral ini. Ternyata terdapat seorang pria yang menikah dengan 2 wanita sekaligus, menikah ditempat dan waktu yang sama, yang akan diberlangsungkan pada 08 November 2017. Setelah melakukan akad nikah, kemudian mereka akan melangsungkan respesi pernikahan keesokan harinya pada 09 November 2017.
![]() |
Hukum menikah dengan 2 wanita secara bersamaan | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com
|
Hukum menikah dengan 2 wanita sekaligus
Kedua calon istri tersebut bernama Indah Lestari yang berumur 18 tahun dan Perawati yang berumur 23 tahun. Sedangkan calon mempelai prianya yang bernama Muhamad Cindra berusia 24 tahun berasal dari Sumatera Selatan. Pihak keluarganya tidak mengetahui jika Cindra memiliki 2 kekasih sekaligus, dan kedua wanita tersebut ingin menikah dengannya. Karena kedua wanita itu sama-sama saling mencintai Cindra, maka pihak keluarga Cindra merembukan permasalahan ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Apa hukumnya? Bagaimana menurut hukum yang berlaku di Indonesa dan syari'at islam?
Bismillah..
Jika melihat dari ayat diatas, memang diperbolehkan memiliki lebih daru satu istri, dua, tiga ataupun empat istri seperti yang dilakukan oleh Rasulullah. Akan tetapi, pada awal pernikahan harus menikah dengan satu wanita terlebih dahulu. Karena syarat untuk memiliki istri lebih dari satu menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah harus mendapatkan izin dari istri yang pertama. Jadi, ketika ingin memiliki istri lebih dari satu, menikah dengan satu wanita terlebih dahulu, kemudian suami tersebut meminta izin kepada istri yang pertama untuk memiliki istri lagi. Selanjutnya, menurut pasal yang berlaku di Indonesia juga ketika ingin memiliki istri lagi, selain meminta izin dari istri yang pertama juga harus mendapat izin dari pengadilan agama. Semua itu sudah diatur didalam pasal 55 sampai 57 KHI BAB IX tentang "beristeri lebih satu orang".
Jadi, menurut peraturan yang berlaku di negara Indonesia ini tidak diperbolehkan menikah dengan dua wanita sekaligus. Karena hal tersebut bertentangan dengan pasal 55 sampai 57 Kompilasi Hukum Islam. Dan dalam syari'at islam juga Rasulullah tidak pernah mencontohkannya.
Wallahu a'lam.
0 Response to "Hukum pria menikah dengan 2 wanita secara bersamaan"
Post a Comment
Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.
Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.