-->

Apa hukumnya nikah mut'ah?

Apa itu nikah mut'ah? - Pada dasarnya nikah mut'ah adalah nikah sementara atau nikah yang memiliki jangka waktu dalam menjalani pernikahan tersebut. Dalam pembahasan kali ini, ada yang bertanya tentang kebolehan nikah mut'ah. Pertanyaannya adalah:
Apakah islam memperbolehkan umatnya melaksanakan nikah mut'ah?
Jawab:

Bismillah..
Apa hukumnya nikah mut'ah?
Apa hukumnya nikah mut'ah?


Haram melakukan nikah mut'ah


Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan adanya perjanjian. Misalnya pernikahan itu diberi waktu sekitar dua hari, sembilan minggu, satu tahun dan seterusnya sesuai dengan janji diawal akad pernikahan. Kemudian arti mut'ah sendiri berarti kesenangan atau senang-senang. Karena ketika seorang laki-laki dengan seorang wanita, tujuan pernikahannya itu hanyalah untuk bersenang-senang saja.

Bagaimana pandangan empat madzhab tentang nikah mut'ah? - Keempat madzhab bersepakat bahwa nikah mut'ah itu haram hukumnya. Apabila dalam akad nikah itu menyebutkan jangka waktu, maka akadnya itu menjadi batal dan tidak sah lagi. Ketika melakukan hubungan, maka hubungan yang dinikahinya menjadi hubungan perzinaan. Naudzubillah.

Mengapa islam mengaharamkannya? Atas dasar apa dan apa alasannya?

Islam mengharamkan nikah mut'ah karena lima hal berikut ini, yaitu:
  1. Tidak ada ayat al-quran yang menyatakan untuk membolehkan nikah mut'ah. 
  2. Seluruh imam madzhab sepakat untuk melarang melaksanakan nikah mut'ah ini, kecuali hanya kaum syi'ah saja yang melaksanakannya.
  3. Nabi Muhammad melarang umatnya untuk melakukan pernikahan dengan cara mut'ah. Sabdanya adalah: "Hai segenap manusia, aku telah mengizinkannya kamu untuk nikah mut'ah, maka sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (H.R Ibnu Majah).
  4. Kemudian tujuan dan maksud dari kawin mut'ah itu hanya untuk memuaskan nafsu syahwat saja, tetapi bukan untuk mendapatkan keturunan ataupun membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
  5. Sayyidina  Umar bin Khattab R.A juga telah mengharamkan nikah mut'ah ketika khutbah diatas mimbar dan para sahabat tidak ada yang menentangnya.
Terdapat juga ulama yang berpendapat dalam kitab tafsirnya, dikatakan bahwa nikah mut'ah itu diizinkan oleh Nabi Muhammad untuk masa tertentu dan tidak pernah dicabut (dimansukhkan). Lalu para pendukung pendapat ini berkata, "Apabila kawin mut'ah dimaksudkan untuk mencegah penyelewengan dan perizinan itu hukumnya diperbolehkan."

Banyak orang tua yang tidak senang ketika anak gadisnya dinikahi oleh pria lain secara mut'ah. Seolah-olah wanita hanya diumpamakan seperti benda yang dipindahkan dari satu orang ke orang yang lainnya hanya untuk tujuan kepuasan nafsu syahwatnya saja. Kemudian anak-anak yang dihasilkannya akan menjadi terlantar.

Jadi pernikahan mut'ah itu hanya akan merusak sendi-sendi bangunan perkawinan. Sedangkan perkawinan itu sendiri menurut islam adalah tunjukan untuk memperoleh ketenangan dan ketentraman, saling mencintai dan kasih sayang. Selain itu islam juga mengatur, bahwa talak itu berada di tangan suami. Lalu, mengapa mesti harus mengikat dan mempersempit diri dengan keharusan talak dengan batas berakhirnya perkawinan mut'ah?

Kemudian tujuan nikah adalah untuk hidup bersama-sama selamanya dan mencari ketenangan serta kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat. Lalu, perkawinan macam apa itu namanya bila orang menceraikan siapa saja dan kapan saja se-enaknya.

Referensi:
Abu Khalid - Labib MZ
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel