Untuk pria, dilarang untuk menikahi wanita-wanita berikut ini
10/25/17
Add Comment
Wanita yang dilarang untuk dinikahi - Dalam memilih pasangan untuk menikah sebaiknya seorang pria harus pandai memilah dan memilih pasangan. Carilah calon istri yang baik akhlaknya, bagus agamanya, baik keturunannya, taat kepada Allah dan yang pasti adalah memilih calon yang sekufu (seimbang) dengan diri kita. Bukan dalam masalah materi. Kemudian setelah itu, harus tahu juga apakah calon yang ingin dinikahkan itu wanita yang dilarang untuk dinakahi menurut islam ataukah tidak. Karena terdapat beberapa wanita yang tidak boleh untuk dinikahkan, seperti berikut ini ada yang menanyakan perihal wanita yang tidak dapat dinikahi karena suatu hal.
Untuk pria, dilarang untuk menikahi wanita-wanita berikut ini | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com
|
Pertayaannya adalah:
Siapa sajakah wanita yang terlarang untuk dinikahi?
Jawab:
Bismillah..
Persoalan yang semacam ini yang perlu diingat dan diperhatikan, sebab hal tersebut menyangkut masalah prinsip, bahwa tidak semua wanita itu dapat dinikahi. Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dan ada juga yang haram untuk dinikahi hanya dengan batas waktu tertentu saja.
Wanita yang haram untuk dinikahi
Secara mutlak, wanita yang diharamkan untuk dinikahi itu dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
Hubungan keluarga:
- Ibu.
- Saudara perempuan ayah.
- Saudara perempuan ibu.
- Saudara perempuan.
- Anak perempuan.
- Anak keponakan (anak perempuan dari saudara lelaki).
- Anak keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan).
Hubungan perbesanan:
- Istri dari anak.
- Istri ayah atau ibu tiri.
- Mertua, nenek mertua dan selanjutnya ke atas.
- Anak tiri yang ibunya sudah digauli. Termasuk cucu-cucunya, baik dari pihak anak-anaknya yang perempuan ataupun dari pihak anak-anaknya laki-laki.
Hubungan karena sepersusuan:
Wanita yang dilarang untuk dinikahi yang disebabkan karena sepersusuan adalah:
- Ibu susuan.
- Saudara perempuan dari ibu susuan (bibi).
- Saudara perempuan dari bapak susuan (bibi).
- Ibu dari ibu susuan (nenek).
- Cucu perempuan dari ibu susuan. Baik yang berasal dari pihak anak laki-laki ataupun perempuan, yakni anak-anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara wanita (keponakan).
- Ibu dari suami ibu susuan (nenek).
Jadi ketiga kelompok wanita yang disebutkan diatas itu dilarang untuk nikahi menurut islam selama-lamanya dan begitu pula dari pihak perempuan selamanya dilarang mendapatkan laki-laki.
Referensi:
Abu Khalid - Labib MZ
Referensi:
Abu Khalid - Labib MZ
0 Response to "Untuk pria, dilarang untuk menikahi wanita-wanita berikut ini"
Post a Comment
Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.
Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.