Wanita-wanita yang tidak boleh dikhitbah
10/18/17
Add Comment
Apa pengertian khitbah? - Pengertian khitbah adalah permintaan atau pengajuan dari pihak laki-laki kepada orang tua dari wanita yang akan dinikahkan, dengan tujuan agar wanita tersebut dapat menikah dengan laki-laki tersebut. Dalam khibah, apakah diperbolehkan pria melihat anggota tubuh dari wanita yang akan dipinangnya? dan bagaimana hukum melihat anggota tubuh wanita yang akan dinikahkan?
Wanita-wanita yang tidak boleh dikhitbah | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com
|
Wanita yang tidak boleh dikhitbah
1. Wanita Ber-iddah Talak Raj’i
Para fuqaha’ sepakat keharaman meminang wanita dalam masa tunggu (iddah). Talak raj’i (suami boleh kembali kepada istri karena talaknya belum mencapai tiga kalinya) baik menggunakan bahasa yang tegas dan jelas maupun menggunakan bahasa samaran atau bahasa sindiran.
Diharamkan bagi laki-laki lain melakukan khitbah pada wanita dalam masa iddah karena khitbah dalam kondisi ini berarti melawan hak suami pencerai. Sang istri yang tertalak raj’i masih berstatus istri dan hak suami atas istri masih eksis selama dalam masa iddah.
2. Wanita Ber-iddah Talak Ba’in
Para fuqaha’ sepakat bahwa tidak boleh meminang wanita dalam masa iddah talak ba’in qubra (talak ba’in besar yakni talak yang telah mencapai tiga kali cerai) dengan kalimat yang jelas. Kecuali dengan kalimat samaran atau sindirian, jumhur ulama memperbolehkan sekalipun ulama Hanafiyah tidak memperbolehkan.
Dalil rasio (aqli) bolehnya meminang wanita ber-iddah talak ba’in qubra, bahwa talak ini memutus hubungan pasangan suami istri karena ia menjadi haram, sementara bagi suami pencerai tidak ada harapan kembali sebelum dinikahi laki-laki lain. Kebolehan meminang dengan sindiran hanya pada wanita masa iddah karena kematian suaminya, sedangkan selain wanita itu tetap terlarang, dan demikian pula bagi wanita tertalak ba’in qubra.
3. Wanita Ber-iddah Talak Ba’in Shughra
Wanita yang tertalak ba’in shughra dimaksud adalah wanita yang telah tercerai dua kali dan halal bagi suami rujuk kembali dengan akad nikah dan mahar baru. Karena suami pencerai berhak kembali dengan akad dan mahar baru dan lebih utama daripada yang lain. Terlebih jjika mantan pasangan suami istri itu mempunyai anak banyak.
4. Wanita Ber-iddah karena Khulu’ atau Fasakh
Wanita ber-iddah karena khulu’ (talak karena permohonan istri dengan hadiah) atau karena fasakh nikah (ada sesuatu yang merusak keabsahan nikah) karena suami miskin atau menghilang, tidak pernah pulang. Fuqaha’ sepakat bahwa masing-masing wanita tersebut tidak boleh dipinang secara jelas dari selain suami pencerai. Bagi suami pencerai boleh saja memperjelas atau menyindir pinangan selain wanita ber-iddah talak ba’in qubra.
5. Wanita Ber-iddah karena Kematian Suami
Fuqaha’ sepakat tidak boleh meminang dengan jelas kepada wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suami. Hikmah adanya larangan tersebut pada umumya dikarenakan dapat mendatangkan permusuhan diantara pihak yang terlibat, dan bertujuan untuk menjaga tali silaturahmi diantara kedua belah pihak, dengan menghormati kematian suami.
6. Wanita yang sudah dikhitbah/pinang oleh laki-laki lain
Wanita yang sudah dikhitbah oleh seseorang tidak boleh dikhitbah kembali oleh pria lain sebelum adanya penolakan. Seperti pada hadits shahih bukhari, Bab 16: Tidak boleh meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain, No. hadits 1851, halaman 635.
Diriwayatkan dari Ibn Umar, dia berkata, "Rasulullah melarang membeli barang yang sudah ditawar oleh orang lain dan beliau melarang lelaki meminang perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain, hingga dipastikan penang pertama melepaskan pinangannya atau memberikan izin untuk dipinang kembali. (Hadits riwayat Bukhari)
Baca juga: Berapakah lamanya wanita menjalani masa iddah?
1. Pengaruh Pinangan Haram terhadap Akad Nikah
Akad nikah itu sah dari berbagai segi jika memenuhi rukun dan syarat syahnya nikah. Jika peminang berdosa menurut agama karena menyalahi syarat maka akan menimbulkan pengaruh yang haram dan pinanganlah yang dilarang. Pinangan bukan bagian dari akad dan bukan pengantar nikah yang bersifat keharusan, karena boleh saja akad tanpa pinangan.
2. Dampak Pindah Pinangan
Pinangan (khitbah) semata sebatas janji nikah, tidak ada keharusan atau kewajiban sesuatu bagi kedua belah pihak. Boleh saja masing-masing pihak merusak pinangannya dan meninggalkannya tanpa ada pemilikan pada pihak lain karena tidak seperti pemilikan pernikahan.
Jika salah satu pihak antara peminang dan wanita terpinang menggunakan cara pengikat atau pembebanan materi atau jasa pada pihak lain, dan terjadi pengalihan peminangan salah satu pihak kepada orang lain setelah dengan terang-terangan meminang maka jika berkaitan dengan mahar yang terlah diserahkan bagi peminang boleh meminta kembali mahar tersebut secara mutlak, baik pengalihan itu dari pihak laki-laki atau pihak wanita dan atau dari kedua belah pihak. Mahar tidak bisa dimiliki kecuali adanya akad nikah karena mahar merupakan bagian dari hukum nikah; hukum tidak akan timbul kecuali setelah adanya akad. Selama akad belum dilaksanakan secara sempurna, mahar menjadi milik peminang secara murni, maka baginya boleh meminta kembali dalam segala kondisi.
Dampak pindah pinangan adalah harus mengembalikan mahar pinangan kepada peminang, jika mahar yang diserahkan masih ada, wajib dikembalikan barangnya, jika barangnya sudah tidak ada, rusak atau dilebur diganti menjadi yang lain, wajib dikembalikan persamaannya atau jika tidak ada wajib dikembalikan harganya.
Wallahu a'lam..
0 Response to "Wanita-wanita yang tidak boleh dikhitbah"
Post a Comment
Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.
Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.