-->

Macam-macam jenis akad nikah dan hukumnya

Akad nikah -  Dalam melaksanakan pernikahan, harus memperhatikan rukun-rukunnya. Rukun pernikahan adalah:
  1. calon mempelai wanita
  2. calon mempelai pria
  3. wali
  4. saksi
  5. ijab dan qobul


Apa itu akad nikah? 


Dalam rukun ke-enam, ijab dan qobul merupakan bagian dari akad perikahan. Ijab adalah ucapan dari wali untuk menikahkan purtrinya atau orang lain yang ia wakili (misalnya ijab dari ayah yang menikahkan purtrinya). Kemudian jika qobul adalah ucapan menerima dari calon mempelai pria untuk menerima calon wanita untuk menjadi istrinya. Akad nikah (ijab dan qobul) ternyata memiliki berbagai macam jenisnya. Seperti berikut ini terdapat macam-macam jenis akad nikah.
Macam-macam jenis akad nikah dan hukumnya
Macam-macam jenis akad nikah dan hukumnya | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com

Macam-macam akad nikah

Terdapat beberapa macam akad nikah yang mungkin pernah terjadi di sekeliling kita atau dilingkungan masyarakat sekitar. Lalu bagaimana hukumnya?

Akad nikah sah murni dan hukumnya

Pernikahan sah murni adalah yang memenuhi segala persyaratan akad, segala syarat sah, dan segala syarat pelaksanaan, yakni:
  1. Kedua orang yang berakad.
  2. Ahli dalam melaksanakan akad.
  3. Shigat-nya menujukkan pemilikan kesenangan secara abadi.
  4. Menyatu dalam satu majelis ijab-qabul.
  5. Tidak terjadi perbedaan antara mereka berdua.
  6. Masing-masing peng-ijab  dan peng-qabul mendengar suara yang lain, isteri merupakan objek penerima pernikahan yang diakadi.
  7. Dihadiri dua orang saksi yang memenuhi segala persyaratan persaksian, dan
  8. Masing-masing dari dua orang yang berakad, berakal dan baligh. 

Ketika semua syarat sudah terpenuhi maka akad pernikahan menjadi sah, dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara’.

Beberapa pengaruh akad yang sah murni:
  1. Pengaruh pertama yang menjadi kewajiban suami terhadap istri diantaranya adalah: mahar, dan memberi nafkah. Jika suami menikah dengan istri lain maka suami wajib belaku adil dan suami tidak boleh menyakiti istri kecuali diperbolehkan dalam syara’. 
  2. Pengaruh kedua yang menjadi kewajiban istri terhadap suami diantaranya adalah: istri masuk ke wilayah kepatuhan suami dan tinggal di rumah yang telah disediakan suami, tidak keluar luar kecuali dengan ijin suami, istri patuh kepada suami kecuali ada larangan syara’ dan istri tunduk pada pengajaran sami pada hal-hal yang diperbolehkan syara’, yakni wilayah adab dan etika. 
  3. Pengaruh ketiga yang menjadi kewajiban suami istri diantaranya yaitu: penetapan nasab anak-anak yang dilahirkannya, masing-masing akan saling mewarisi selama satu agama, keharaman saudara sambung, halal bersenang-senang bersama pasangannya dengan cara yang diizinkan syara’ dan masing-masing dari suami istri wajb mempergauli pasangannya dengan baik, agar mudah memecahkan permasalahan hidup.

Akad nikah yang bergantung dan hukumnya

Akad pernikahan yang bergantung adalah akad shahih yang terhenti pada izin orang yang mempunyai kekuasaan. Akad fudhuli dalam pernikahan memiliki beberapa hukum, antara lain sebagai berikut.
  1. Jika diakadkan akad pernikahan (fudhuli) pada seseorang, kemudian orang yang berakad fudhuli tersebut meninggal dunia maka izin akad fudhuli baru diberikan kepada yang berkompeten setelah meninggalnya.
  2. Di antara hukum orang yang mengadakan akad fudhuli, baginya tidak mempunyai hak merusak akad pernikahan setelah ijab-qabul dan sebelum izin dari yang berkompeten.

Akad nikah yang rusak dan hukumnya


Ulama Hanafiyah membedakan antara akad batil dan fasid (rusak). Jika cacat terjadi pada rukun akad maka disebut batil dan jika terjadi di luar rukun akad disebut fasid (rusak).

Ada beberapa pengaruh akibat percampuran dalam akad fasid, yaitu:
  1. Menolak hukuman zina karena adanya syubhat (kesamaran).
  2. Jika mahar disebutkan dalam akad, kewajibannya adalah membayar minimal dari yang disebutkan dan membayar mahar mitsil.
  3. Haram baginya saudara sambung untuk keduanya.
  4. Kewajiban iddah  pada wanita dihitung sejak hari perpisahan. Berapa lamakah wanita menjalani masa iddah?
  5. Penetapan nasab anak-anak yang dikandung istri dari percampuran ini.

Sebagaimana penjelasan di atas beberapa hukum ditetapkan pada akad fasid. Di sini tidak ada penetapan hak waris, tidak ada kewajiban nafkah, tempat tinggal, dan kepatuhan kepada suami. Akad fasid tidak menimbulkan pengaruh pernikahan sama sekali.

Akad nikah batil dan hukumnya

Akad batil adalah semua akad yang terjadi kecacatan dalam shighat (ijab qabul). Hukum akad ini tidak menetapkan sesuatu dan tidak menimbulkan pengaruh sesuatu seperti yang ditimbulkan dalam akad yang sah. Adapun yang termasuk dalam akad batil ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
  • Jika orang yang tidak ada keahlian mengadakan akad dengan sendirinya maka akadnya batil.
  • Seorang laki-laki yang mengadakan akad dengan perempuan yang tidak halal baginya.
  • Jika non-muslim berakad menikahi wanita muslimah maka nikahnya batil karena hilang status.  
Wallahu a'lam..
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel