-->

Macam-macam Ashabah Dalam Waris dan Contohnya

Ashabah adalah ahli waris yang saham atau bagian-bagiannya ditentukan secara pasti didalam nash al-Qur’an maupun hadis, tetapi ia menghabiskan sisa harta  setelah dikeluarkan bagian dzawil furudh, disebut juga dengan ashabah nasabiyah. Seperti misalnya ketentuan QS. An-Nisa ayat 11 yang artinya “jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan ia hanya diwarisi oleh ibu-bapaknya , maka ibunya mendapat sepertiga bagian”. Dalam ayat ini bapak ashabah,  sedangkan bagiannya ditentukan  secara pasti yaitu mendapat 1/3 bagian dari harta warisan, karena ibu adalah ahli waris dzawil furudh. Ahli waris akan mengambil semua sisa bagian hartanya setelah bagian ahli waris dzawil furudh dikeluarkan.

Para ulama mendasarkan kewarisan ashabah kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullsh SAW. Antara lain adalah:
  • Surat an-Nisa [4] : 11 artinya : “jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan ia hanya diwarisi oleh ibu-bapaknya, maka ibu mendapat 1/3 bagian”.  Dalam ayat ini, oleh karena bagian bapak tidak disebutkan, maka dapat diketahui bahwa ayah adalah ashabah.
  • Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :”Alhiqul faraaidha biahlihaa, famaa baqiya faliawlaa rajulin dzakarin” yang artinya adalah :” bagikanlah harta warisan itu kepada orang-orang yang berhak atasnya , dan  berikan sisanya kepada orang laki-laki yang terdekat” 
Macam-macam Ashabah dan Contohnya
Macam-macam Ashabah dan Contohnya


Macam-macam Ashabah

Berdasarkan indicator yang terdapat dalam ayat dan hadis tentang kewarisan, kemudian para ulama membagi ashabah kepada tiga macam, yaitu:

1. Ashabah bin nafsi

Yaitu Ahli waris laki-laki, dalam menerima warisan sebagai ashabah dengan sendirinya tanpa terikat dengan ahli waris lainnya. Ada empat (4) golongan yang termasuk ashabah bin nafsi, yaitu: [1]
  1. Golongan anak. Meliputi: anak laki-laki  dan keturunannya yang laki-laki betapapun jauh kebawah, golongan ini menerima warisan secara ashabah manakala tidak ada bersamanya anak perempuan dan keturunannya  kebawah baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Golongan ayah. Meliputi: ayah, ayahnya ayah (kakek) dan seterusnya.
  3. Golongan saudara. Meliputi : saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan keturunanya yang laki-laki. Mereka ini mewaris secara ashabah bin nafsi  manakala tidak ada bersamanya saudara perempuan.
  4. Golongan paman. Meliputi: paman kandung, paman seayah, anak-anak dari paman tersebut,dan seterusnya kebawah. 

2. Ashabah bil ghair

Ahli waris perempuan yang semula berkedudukan sebagai dzawil furudh, tetapi karena ia mewaris bersama-sama dengan ahli waris laki-laki, maka kedudukannya berubah menjadi ashabah karena ada ahli waris laki-laki tersebut. Ketentuan besarnya perolehan antara ahli waris perempuan dengan ahli waris laki-laki adalah dua berbanding satu (2;1), yaitu sebagai ahli waris laki-laki mendapat dua kali bagian atas ahli waris perempuan.

Terdapat empat (4) macam ahli waris perempuan yang semula berkedudukan ahli waris dzawil furudh, tetapi karena adanya mereka mewaris bersama ahli waris laki-laki, maka kemudian kedudukannya berubah menjadi ashabah bil ghair, yaitu: [2]
  1. Anak perempuan kandung, ketika mewarisi bersama anak laki-laki kandung seayah.
  2. Cucu perempuan  dari anak laki-laki. ketika mewaris bersama cucu laki-laki. atau cucu perempuan dari anak perempuan ketika mewaris besama saudarnya yaitu cucu anak laki-laki dari anak perempuan.
  3. Saudara perempuan kandung ketika mewaris bersama saudara laki-laki kandung.
  4. Saudara perempuan seayah ketika mewaris bersama saudara laki-laki. 

3. Ashabah ma’al ghair

Menurut ulama sunni, ashabah ma’al ghair hanya dapat terjadi manakala ahli waris terdiri  dari saudara perempuan dan anak perempuan. Yang dimaksud saudara perempuan  adalah saudara perempuan kandung, atau seayah, sedangkan yang dimaksud anak perempuan adalah termasuk juga perempuan dari anak laki,-laki. Disini saudara perempuan tersebut tidak menarik anak perempuan sebagai ashabah, tetapi keberadan anak perempuan itu menyebabkan saudara perempuan berkedudukan sebagai ashabah ma’al ghair. Para ulama mendasarakan ashabah ma’al ghair ini kepada hadis riwayat Bukhari, yang artinya: “abu musa al-asy’ar i ditanya tentang bagian waris anak perempuan bersama cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan. Beliau menjawab, bagian anak perempuan setengah dan untuk saudara perempuan setengah bagian” [3]

Contoh Perhitungan Waris Ashabah

Seorang meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
  • Suami
  • 4 Anak Lk
  • Nenek
  • 4 Anak Perempuan

Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah atau harta peninggalan si mayit berjumlah Rp. 54.360.000,- ?
Jawab:  
Ahli Waris Bagian Waris Akar
Masalah (AM)=12
Harta Waris:AM = 4.530.000 Hasil perkalian
Suami 1/4 12 x 1/4 = 3x 4.530.000 Rp.13.590.000
Nenek 1/6 12 x 1/6 = 2 x 4.530.000 Rp. 9.060.000
4 Anak Laki-laki dan Perempuan Sisa Karena mendapat sisa, maka hasilnya (12-5) =  x 4.530.000Rp. 31.710.000
*NB: Akar Masalah berjumlah 12 diambil dari penyebut 4 dan 6
Ketentuan garis pembagian waris adalah 2:1 untuk laki-laki dengan perempuan, maka perhitungannya adalah:

  • Anak laki-laki berjumlah 4, karena mendapat 2 bagian, maka setiap 1 anak laki-laki dikalikan 2. Jadinya seperti ini: 1 x 2 + 1 x 2 + 1 x 2 + 1 x 2 = 8 untuk anak laki-laki. 
  • Untuk anak perempuan tetap berjumah 4

Selanjutnya adalah 12 dibagi dengan Hasil perkalian yang diperoleh anak laki-laki dan perempuan yang terdapat di dalam tabel.
  1. Anak perempuan = Rp.31.710.000 : 12 = Rp.2.642.500 untuk setiap 1 orang anak perempuan. Karena ada 4 anak perempuan, maka hasil tersebut dikali dengan 4. Hasilnya adalah Rp. 2.642.500 x 4 = Rp. 10.570.000 untuk 4 orang anak perempuan.
  2. Anak laki-laki = Rp.2.642.500 x 2 (karena ketentuan 2:1) = Rp.5.285.000 untuk setiap 1 anak laki-laki. Sedangkan untuk 4 orang anak laki-laki, maka Rp.5.285.000 x 4 = Rp.21.140.000

Kesimpulannya adalah:
  • Suami mendapatkan harta waris sebesar Rp.13.590.000
  • Nenek mendapatkan harta waris sebesar Rp.9.060.000
  • 4 orang anak laki-laki mendapatkan harta waris sebesar Rp.21.140.000
  • 4 orang anak perempuan mendapatkan harta waris sebesar Rp.10.570.000

Jika semuanya dijumlahkan, maka akan mendapat hasil Rp.54.360.000. Ini sesuai dengan perhitungan harta wairs yang dimiliki oleh si mayit.

[1] (Anshary MK, Hukum Kewarisan Islam, Hlm.55-56)
[2] (Anshary MK, Hukum Kewarisan Islam, Hlm.56-57)
[3] (Anshary MK, Hukum Kewarisan Islam, Hlm.57-58)


Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel