-->

Apa Itu Pernikahan Dalam Islam dan Bagimana Hukum Serta Hikmah Pernikahan

Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial. Artinya manusia tidak akan bisa hidup seorang diri, pasti membutuhkan orang lain. Karena Allah menciptakan manusia itu berbeda-beda, baik dari jenis kelamin, suku, agama, adat dan budaya, tujuannya adalah saling mengenal. Karena perbedaan tersebut justru Allah menyuruh agar saling 'menyapa' satu sama lain, bukan malah bermusuhan. 

Dengan adanya perbedaan bukan berarti Allah tidak menyiptakan manusia berpasang-pasangan. Justru Allah telah menentukan setiap manusia itu memiliki pasangan hidupnya masing-masing. Bisa jadi orang Jawa bisa mendatkan pasangannya dari orang Batak, orang Bali bisa mendapatkan pasangannya dari orang Madura, dan lainnya. Pasangan tersebut bisa dikatakan sah jika dilalui oleh perbuatan yang resmi, baik dari segi hukum maupun agama. Perbuaan yang dimaksud resmi adalah pernikahan. Dalam hukum memang dikenal dengan sebutan perkawinan, sedangkan dalam islam dikenalnya dengan sebutan perkawinan. Apa itu perkawinan? Bagaimana hukumnya menikah? Dan apa saja hikmah menikah? Berikut ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
Apa Itu Pernikahan Dalam Islam dan Bagimana Hukum Serta Hikmah Pernikahan
Pernikahan Dalam Islam dan Bagimana Hukum Serta Hikmah Menikah

 A. Pengertian Penikahan Menurut Islam

Menurut bahasa az-zawaj diartikan pasangan atau jodoh, misalnya sebagaimana  yang disebutkan dalam firman Allah SWT:
وَزَوَّجۡنٰهُمۡ بِحُوۡرٍ عِيۡنٍ۝٥٤

"Dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari." (QS. Ad-Dukhan (44): 54). 

Lafal az-zawaj terdapat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna tersebut, di antaranya:

وَإِذَا النُّفُوۡسُ زُوِّجَتۡ۝٧

"Dan ketika jiwa-jiwa itu berpasang-pasangan." (QS.At-Takwir (81):7).

Maksudnya, setiap bangsa berpasangan dengan orang yang dicintainya. Atau diartikan, berpasangan dengan amal perbuatannya. Kemudian menjadi populer penggunaan lafal zawaj diartikan laki-laki berpasangan dengan wanita secara kontinu.

Menurut syara, fuqaha telah banyak memberikan definisi. Secara umum diartikan akad zawaj adalah pemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama. Tujuannya, menurut tradisi manusia dan menurut syara adalah menghalalkan sesuatu tersebut. Demikian juga pasangan suami istri sebagai tempat peristirahatan di saat-saat lelah dan tegang, keduanya dapat melampiaskan kecintaan dan kasih sayangnya selayaknya sebagai suami istri. Sebagai mana firman Allah SWT:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِ ۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِنۡ أَنۡفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجًا لِّتَسۡكُنُوٓا إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأَيَٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَتَفَكَّرُوۡنَ۝٢١

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.  (QS. Ar-rum (30):21).

Bahkan islam mengatur tujuan pernikahan lebih dari itu dengan meletakan hak-hak dan kewajiban mereka. Definisi zawaj berikut ini lebih mengakomodasi nilai-nilai tujuan tersebut, yaitu suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan pertolongan antara laki-laki dan wanita dan membatasi hak-hak serta kewajiban masing-masing mereka.

Hak-hak dan kewajiban dalam definisi di atas dimaksudkan ketetapan syariat islam yang tidak tunduk kepada persyaratan dua orang manusia yang sedang melaksanakan akad. Oleh karena itu, akad zawaj hendaknya di bawah  aturan agama agar terasa pengaruh kesuciannya sehinggga mereka tunduk dan mematuhinya dengan hati lapang dan ridha. Menurut bahasa ‘nikah’diartikan adh-dhamm (berkumpul atau bergabung) dan al-ikhtilath (bercampur).

Para ulama merinci makna lafal nikah ada empat macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama, nikah diartikan akad dalam arti yang sebenarnya dan diartikan percampuran suami istri dalam arti kiasan. 
  2. Kedua, nikah diartikan percampuran suami istri dalam arti sebenarnya dan akad berarti kiasan. 
  3. Ketiga, nikah lafal musytarak (mempunyai dua makna yang sama). 
  4. Keempat, nikah diartikan adh-dhamm (bergabung secara mutlak) dan al-ikhtilath (percampuran). 

Makna percampuran bagian dari adh-dhamm (bergabung) karena adh-dhamm meliputi gabungan fisik yang satu  dengan fisik yang lain dan gabungan ucapan satu dengan ucapan yang lain; yang pertama gabungan dalam bersenggama dan yang kedua gabungan dalam akad.

Nikah menurut syara maknanya tidak keluar dari dua makna tersebut. Ulama ushuliyun telah menukil dari Imam Asy-sayfi’I bahwa nikah diartikan akad dalam makna sebenarnya dan hubungan intim dalam makna kiasan adalah pendapat yang kuat, karena dalam Al-Qur’an tidak ada kata nikah diartikan hubungan intim kecuali firman seperti Allah SWT:

فَإِنۡ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِن بَعۡدُ حَتَّٰى تَنۡكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥ...۝٢٣٠

"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain." (QS. Al-Baqarah (2): 230).

Ayat ini di perkuat dengan sunnah sebagaimana sabda Nabi SAW:

حتى تذوقي عسيلته ويذيق عسيلتها

"Sehingga wanita itu mencicipi madu suaminya dan suami itu mencicipi madu istrinya."

Berdasarkan hal tersebut, Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang berzina pada seorang wanita, haram bagi laki-laki itu ibu wanita tersebut dan anak-anaknya. Demikian haram juga bagi si wanita itu bapak laki-laki tersebut. Berbeda dengan fatwa mazhab Syafi’I yang membolehkan bagi seorang laki-laki menikahi puterinya dari hasil perzinaan, karena sperma zina tidak menimbulkan keharaman dan tidak menimbulkan nasab syara’ menurut mereka.

B. Hikmah Pernikahan

Tujuan pernikahan dalam islam tidak hanya sekedar pada batas pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan hawa nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan-tujuan penting yang berkaitan dengan sosial,psikologi, dan agama. Di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut:

1. Memelihara gen manusia 

Pernikahan sebagai sarana untuk memelihara keberlangsungan gen manusia, alat reproduksi, dan regenerasi dari masa ke masa. Dengan peernikahan inilah manusia akan dapat memakmurkan hidup dan melaksanakan tugas sebagai khalifah dari Allah SWT. 

Nabi Muhammad SAW menganjurkan nikah bagi orang yang mengharapkan keturunan, seperti periwayatan Ma’qul bin Yasarbahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW berkata: “Ya Rasulullah! Aku memperoleh seorang wanita yang cantik, indah, berketurunan, memiliki status sosial dan harta, tetapi ia tidak melahirkan. Apakah aku nikahi?”. Nabi melarangnya. Laki itu datang lagi yang kedua, beliau bersabda seperti yang pertama.kemudian datang lagi yang ketiga, beliau bersabda:

تزوجوا الودود الولود فإني مكثر بكم الأمم

"Kawinilah wanita yang penuh kasih sayang dan banyak anak. Sesungguhnya aku bangga memiliki banyak umat." (HR. Al-Bukhari).

2. Pernikahan adalah tiang keluarga yang teguh dan kokoh

 Al-Ghazali menjeleskan beberapa faedah nikah, di antaranya: nikah dapat menyegarkan jiwa, hati menjadi tenang, dan memperkuat ibadah.  Kasih sayang dan bersenang-senang dengan istri akan menghilangkan rasa sedih dan menghibur hati. Demikian disampaikan bagi orang yang bertakwa, jiwanya dapat merasakan kesenangan dengan perbuatan mubah ini (nikah) sebagaimana firman Allah SWT:

لِّتَسۡكُنُوٓا إِلَيۡهَا...
 … Agar ia tenang kepadanya…. (QS. Ar-Rum (30): 21)

3. Nikah sebagai perisai diri manusia

Nikah dapat menjaga diri kemanusiaan dan menjauhkan dari pelanggaran-pelanggaran yang diharamkan dalam agama. Karena nikah memperbolehkan masing-masing pasangan melakukan hajat biologisnya secara halal dan mubah. Pernikahan tidak membahayakan bagi umat, tidak menimbulkan kerusakan, tidak berpengaruh dalam membentuk sebab-sebab kebinatangan, tidak menyebabkan tersebarnya kefasikan, dan tidak menjerumuskan para pemuda dalam kebebasan. Al-Qur’an telah memberikan isyarat sebagai berikut:

وَأُحِلَّ لَكُمۡ مَّا وَرَآءَ ذٰلِكُمۡ أَنۡ تَبۡتَغُوۡا بِأَمۡوٰلِكُمۡ مُّحۡصِنِيۡنَ غَيۡرَ مُسٰفِحِيۡنَ

"dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya  bukan untuk berzina." (QS. An-Nisaa (4): 24).

Demikian juga hadits Nabi riwayat Ibnu Mas’ud, Nabi SAW bersabda:

فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

"Sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan memelihara faraj."


4. Melawan hawa nafsu.

Nikah menyalurkan nafsu manusia menjadi terpelihara, melakukan mashlahat orang lain dan melaksanakan hak-hak istri dan anak-anak dan mendidik mereka.

Dari keterangan di atas jelas bahwa tujuan nikah dalam syariat islam sangat tinggi, yakni sebagai salah satu indikasi ketinggian derajat manusia yang sesuai dengan karakter alam dan sejalan dengan kehidupan sosial alam untuk mencapai derajat yang sempurna.  Karena rahasia pernikahan yang tinggi inilah islam menganjurkan menikah dan mendorong para pemuda agar menikah, sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda:

يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu biaya nikah, menikahlah! Sesungguhnya ia lebih memejamkan pandangan dan lebih memelihara faraj (alat kelamin). Barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya ia sebagai perisai baginya."

C. Hukum Menikah

Kata hukum memiliki dua makna, yang dimaksud di sini adalah;  Pertama, sifat syara pada sesuatu seperti wajib, haram, makruh, sunnah, dan mubah. Kedua, buah dan pengaruh yang ditimbulkan sesuatu menurut syara, seperti jual beli adalah memindah pemilikan barang terjual kepada pembeli dan hukum sewa-menyewa (ijarah) adalah pemillikan penyewa pada manfaat barang yang disewakan. 

Demikian juga hukum perkawinan atau pernikahan berarti penghalang masing-masing dari sepasang suami istri untuk bersenang-senang kepada yang lain, kewajiban suami terhadap mahar dan nafkah terhadap istri, kewajiban istri untuk taat terhadap suami dan pergaulan yang baik.

Secara personal hukum nikah berbeda disebabkan perbedaan kondisi mukallaf, baik dari segi karakter kemanusiaannya maupun dari segi kemampuan hartanya. Masing-masing mukallaf mempunyai hukum tersendiri yang spesifik sesuai dengan kondisinya yang spesifik pula, baik persyaratan harta, fisik, dan atau akhlak. 

1. Fardu

Hukum nikah fardu, pada kondisi seseorang yang mampu biaya wajib nikah, yakni biaya nafkah dan mahar dan adanya percaya diri bahwa ia mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan dengan istri yakni pergaulan dengan baik. Demikian juga, ia yakin bahwa jika tidak menikah pasti akan terjadi perbuatan zina, sedangkan puasa yang dianjurkan Nabi tidak akan mampu menghindarkan dari perbuatan tersebut.  Pada saat seperti di atas, seseorang dihukumi fardu menikah, berdosa meninggalkannya dan maksiat serta melanggar keharaman.

2. Wajib

Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang yang memiliki kemampuan biaya nikah, mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan yang baik dengan istri yang dinikahinya, dan ia mempunyai dugaan kuat akan melakkukan perzinaan apabila tidak menikah.

3. Haram 

Hukum nikah haram bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan nafkah keluarga dan yakin akan terjadi penganiayaan jika menikah. Sesungguhnya keharaman nikah pada kondisi tersebut, karena nikah disyariatkan dalam islam untuk mencapai kemashlahatan dunia dan akhirat. Hikmah kemashlahatan ini tidak tercapai jika nikah dijadikan sarana mencapai bahaya, kerusakan, dan penganiayaan.

4. Makruh 

Nikah makruh bagi orang yang dalam kondisi campuran. Seseorang mempunyai kemampuan harta biaya nikah dan tidak khawatir terjadi maksiat zina, tetapi dikhawatirkan terjadi penganiayaan istri yang tidak sampai tingkat yakin.

5. Fardu, Mandub, dan Mubah

Seseorang dalam kondisi normal, artinya memiliki harta, tidak khawatir dirinya melakukan maksiat zina sekalipun membujang lama dan tidak dikhawatirkan berbuat jahat terhadap istri.

Penyusun artikel: Muhammad Ilham Miftah Fauzan
Sumber Referensi: Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam & Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyid Hawwas (Fiqh Munakahat, AMZAH: Jakarta. 2011)

Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel