-->

Apa saja syarat sah penikahan itu?

Syarat sah pernikahan - Pada intinya pernikahan adalah ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita agar menjadi suami istri yang sah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal menurut kepercayaannya masing-masing. Dalam melaksanakan pernikahan, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Beberapa rukun yang harus dipenuhi adalah:
Syarat sah pernikahan
Syarat sah penikahan | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com
  1. calon mempelai pria dan calon mempelai wanita,
  2. 2 orang saksi,
  3. wali,
  4. akad - ijab dan qobul.
Keempat unsur diatas harus ada ketika ingin melaksanakan pernikahan. Ada juga syarat pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut menjadi sah menurut agamanya. Apa saja syarat sah pernikahan itu?

Bismillah..

Syarat sah penikahan

Syarat sah pernikahan itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian , yaitu sebagai berikut:
  1. Perempuan yang akan dinikahi itu harus halal. Apa maksudnya halal? Jadi yang dimaksud halal adalah perempuan itu tidak berada didalam status wanita yang dilarang untuk dinikahi menurut agama islam, karena ada sebab yang mengharamkannya, baik itu yang bersifat sementara ataupun yang bersifat haram selamanya. Misalnya untuk yang bersifat sementara adalah saudara ipar dan wanita yang masih mempunyai ikatan dalam pernikahan. Kemudian yang bersifat selamanya adalah muhrim dengan segala macam cabang, misalnya adalah kaka atau adik kandung sendiri.
  2. Harus adanya kesaksian terhadap pernikahan tersebut. Ketika melaksanakan pernikahan, minimal harus ada dua orang saksi laki-laki yang melihat atau menyaksikan langsung pernikahan itu. Saksi itu harus lah orang yang beragama islam, mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, adil dan sejenisnya.  Lalu, jumhur ulama juga berpendapat bahwa pernikahan tidak berlaku kecuali dengan adanya kesaksian dan kesaksian tersebut dapat menjadi sah apabila para saksi itu ikut hadir saat berlangsungnya akad nikah. 
  3. Pihak perempuan harus mendapat izin dari kedua orang tuanya. Karena izin dari kedua orang tuanya, terutama izin dari bapaknya, karena izin dari bapaknya itu masuk kedalam rukun wali. Dimana wali adalah seseorang yang menikahkan. Yang diperlukan adalah izinnya. Karena wali nikah bisa digantikan oleh siapa saja yang diwalikan.
  4. Pernikahan dapat dikatakan sah jika akad pernikahan dilaksanakan oleh wali dan calon mempelai pria. Dalam akad, ijab diucapkan oleh pihak wali dan qobul dari pihak calon mempelai pria.
Jadi, bila keempat hal itu telah terpenuhi, maka pernikahan akan menjadi sah.

Referensi:
Abu Khalid - Labib MZ
Load comments

0 Response to "Apa saja syarat sah penikahan itu?"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel