-->

Hukumnya suami menggauli istri dan sebaliknya

Hukum bergaul suami dengan istri - karena adanya ikatan pernikahan, maka yang sebelumnya haram akan menjadi halal. Dan yang sebelumnya halal akan menjadi haram. Salah satu hal yang sebelumnya haram menjadi halal adalah bergaul antara suami dan istri. Sebelum menikah, mereka haram untuk merelakukan hubungan suami stri. Akan tetapi setelah melewati akad nikah, maka hal tersebut menjadi halal. Kemudian, bagaimana hukumnya bergaul suami istri itu? Wajib? Atau Sunnah?

Para imam madzhab memiliki perbedaan dalam menanggapi persoalan seperti itu. Dan mereka para imam pasti memiliki alasannya tersendiri atas jawabannya. Lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini.

Hukum bergaul suami dan istri menurut 4 madzhab

1. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa, "seorang istri boleh meminta kepada suaminya untuk menggauli dirinya, karena kehalalan suami bagi seorang istri merupakan hak baginya. Sebagaimana juga sebaliknya, kehalalan istri bagi suami menjadi hak baginya. Oleh karenanya, apabila seorang istri meminta untuk berhubungan maka sang suami berkewajiban untuk memenuhinya."

2. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa, "bergaul antara suami dengan istri merupakan kewajiban bagi seorang suami atas istrinya jika tidak ada suatu halangan." (Al-Qawaaniin al-Fiqhiyyah/Hukum-hukum fiqih, hlm.211)

3. Ulama Syafi'iyah mengatakan, "seorang suami tidak wajib melakukan pergaulan, kecuali satu kali, karena itu adalah haknya. Dia pun diperbolehkan untuk meninggalkan haknya tersebut, seperti halnya menempati rumah sewaan. Demikian juga karena faktor pendorong untuk melakukan hubungan adalah syahwat dan kasih sayang, maka tidak mungkin untuk mewajibkan hal itu. Akan tetapi, sangat dianjurkan agar seorang lelaki tidak mengekang syahwat dan kecintaannya sama sekali. Sebagaimana Rasulullah pernah bersabda kepada Abdullah bin Amr ibnul Ash yang diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Thayalisy dari Ibnu Umar dan al-Bazzar dari Ibnu Abbas. Di dalam hadits ini terdapat dhaif-nya dan terdapat juga yang menguatkan sebagiannya. Sabda Rasulullah yang artinya:
"Apakah kamu berpuasa sepanjang hari?", aku (Abdullah bin Amr Ibnul Ash) menjawab "Ya". Beliau bertanya lagi, "Dan kamu melakukan qiyamullail (shalat malam) sepanjang malam?", aku menjawab "Ya". Beliau bersabda, "Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, melakukan shalat malam juga tidur dan juga menyentuh (menggauli) istri. Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukanlah bagian dari (golongan) ku. 
Alasannya jika suami mengekang syahwat istrinya, maka akan terjadi pertikaian dan kerusakan.

4. Ulama Hanabilah berpendapat (dalam Kasyful Qinaa', 5/214) bahwa, "diwajibkan atas seorang suami untuk menggauli istrinya disetiap empat bulan sekali jika tidak terdapat halangan. Karena jika (berhubungan setiap empat bulan) tidak wajib, maka yamin al-illa' (sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan) sumpah karena meninggalkannya tidak akan menjadi wajib, sebagaimana perkara yang tidak akan menjadi wajib. Demikian juga dikarenakan pernikahan merupakan syari'at islam untuk kemaslahatan suami istri dan mencegah bahaya syahwat; baik bagi perempuan maupun laki-laki. Dengan demikian, bergaul menjadi hak bagi keduanya. Sebab, seandainya istri tidak berhak untuk berhubungan maka tidaklah wajib seorang suami meminta izin kepadanya ketika mau melakukan 'azl (mengeluarkan 'cairan putih' dari suami di luar kemaluan istri saat bersenggama).

Jika suami menolak hubungan setelah sampai masa empat bulan tersebut, atau enggan bermalam semalam saja dari empat malam bagi wanita merdeka, hingga mencapai empat bulan tanpa ada halangan antara keduanya, maka mereka berdua berpisah atas permintaan mereka. Sebagaimana seorang yang bersumpah dengan sumpah illa'. Itu juga sebagaimana seandainya suami tidak memberikan nafkah dan sebelumnya istri tidak mampu memenuhinya sendiri. Sekalipun itu dilakukan sebelum terjadi persenggamaan. 

Kesimpulannya adalah sesungguhnya jumhur ulama mewajibkan atas suami untuk meakukan hubungan dan menjaga harga diri perempuan. Akan tetapi ulama syafi'iyah tidak mewajibkannya kecuali hanya sekali saja. Pendapat yang rajah (kuat) adalah pendapat yang pertama.

Referensi:
Prof. Dr. Wahbah az-Zuharili, FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU, hml.103-104
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel