-->

Kriteria Baligh Menurut Fuqoha dan Batas Usia Perkawinan

Usia Dini Dalam Pernikahan Islam - Problematika usia dini santer santer terdengar ketika terjadi pernikah wanita dengan pria yang jarak usianya sangat jauh, yaitu pernikahan Pujiono Cahyo Widianto (Syekh Puji) yang berumur 43 tahun dengan seorang gadis yang bernama Lutviana ulfah yang saat itu dinikahkannya ketika berumur 12 tahun.
Baligh menurut fuqoha
Baligh menurut fuqoha | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com
Jika kita perlajari lebih dalam lagi mengenai sejarah pernikahan, zaman dahulu pernikahan dini bukanlah hal yang aneh. Justru jika menikah diusia yang sudah sangat “matang” dianggap buruk oleh masyarakat sekitarnya.

Banyak para pakar islam yang mengemukakan pendapatnya mengenai permasalahan pernikahan usia dini. Seperti Ibnu Syubromah, ketika Rasulullah menikahkan Aisyah yang saat itu berumur 6 tahun, baginya itu adalah ketentuan khusus bagi Rasulullah, dan manusia lain/umatnya tidak bisa menirunya. Sedangkan menurut mayoritas pakar hukum islam, melegalkan pernikahan usia dini.

Pernikahan dini terdapat sisi positifnya. Sisi positifnya adalah bisa terhindar dari yang namanya pacaran layaknya anak muda zaman sekarang, karena dari pacaran tidak mengindahkan norma-norma agama. Dari pacaran juga acap kali menimbulkan tindakan-tindakan asusila, bahkan lebih parah bisa sampai kepada hamil diluar pernikahan. Daripada terjerumus kepada hal-hal yang tidak baik, yang dilarang oleh agama, jika keduanya sudah siap secara syara’ kenapa tidak memperlangsungkan pernikahan dini? Karena pernikahan dini bisa menajadi alternative daripada harus berpacaran. 

Kriteria Usia Baligh Menurut Fuqaha -  Terdapat perbedaan kriteria usia baligh menurut para fuqaha, ini dikarenakan didalam memaknai makna didalam sebuah ayat al-qur’an. Banyak aya-ayat al-quran yang menyinggung terntang pernikahan. Seperti surat an-Nur:32 dan an-Nisa:4 dan juga terdapat didalam hadits-hadits.

 Berikut ini yang kriteria usia baligh didalam surat an-Nur ayat 3:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِين مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Kata وَالصَّالِحِين , menurut al-Maraghi dimaknai sebagai para lelaki atau perempuan yang mampu untuk menikah dan menjalankan hak-hak suami istri, seperti berbadan sehat, mempunyai harta, dan lain-lain. Sedangkan menurut Qurasy Shihab, kata tersebut dimaknai sebagai seseorang yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga, bukan dalam arti yang taat beragama, karna fungsi perkawinan memerlukan persiapan, tidak hanya materi, tetapi juga kesiapan mental maupun spiritual, baik bagi calon suami maupun calon istri.

Selanjutnya, kriteria usia baligh pada surat an-Nisa ayat 6:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Kata رُشْدًا (dewasa), menurut al-Maraghi diartikan sebagaia seseorang yang memahami dengan baik cara menggunakan harta serta membelanjakannya. Sedangkan menurut Rasyid Ridah, bahwa usia seseorang untuk menikah ialah sampai ia bermimpi. Pada umur ini seseorang telah dapat melahirkan anak, dan memberikan keturunan sehingga tergerak hatinya untuk menikah. Namun, rushdan (dewasa) ketika sudah bermimpi, mereka belum tentu dewasa juga dalam tindakannya. Baligh dari seseorang juga belum tenteu menunjukkan kedewasaannya.

Selanjutnya terdapat hadis rasulullah yang menyinggung balighnya umur seseorang riwayat Ibnu Umar, yaitu:

“aku telah mengajukan diri kepada Nabi Muhammad S.A.W untuk ikut perang uhud ketika aku berumur 14 tahun, dan beliau tidak mengijinkanku. Aku mengajukan diri lagi kepada beliau tatkala perang khandaq. Ketika umurku 15 tahun dan beliau membolehkan aku (untuk mengikuti perang)" .

Dari hadits diatas, para ulama memahami bahwa batas usia minimal melangsungkan perinkahan adalah 15 tahun (karena dianggap sudah baligh).

Baca juga: Umur yang dibolehkan untuk dapat melaksanakan perkawinan menurut UU

Ulama madzhab fiqih sepakat bahwa haid dan hamil merupakan balighnya seorang wanita. Imamiyah, maliki syafi’I dan hanbali mengatakan: tumbuhnya bulu-bulu ketiak merupakan bukti balighnya seseorang. Namun hanafi menolaknya. 

Imam syafi’I dan hanbali menyatakan bahwa usia baligh utuk anak laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun, sedangkan imam mailiki menetapkannya 17 tahun. Sementara itu imam hanafi menetapkan usia baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan balighnya anak perempuan 17 tahun. (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Jilid IV).

Menurut imam hanafi, usia baligh bagi laki-laki 17 tahun adalah itu batas maksimalnya, sedangkan usia minimalnya adalah usia 12 tahun untuk anak laki-laki, dan usia 9 tahun untuk anak perempuan. Karena, pada usia tersebut seorang anak laki-laki dapat mimpi mengeluarkan sperma, menghamili, atau menegeluarkan mani (diluar mimpi basah), sedangkan pada anak perempuan dapat mimpi, hamil atau haid. 

Batasan Usia Baligh Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia


BAB II KHES – KECAKAPAN HUKUM :

Pasal 2 : Kedewasaan (baligh) dibuktikan dengan keluarnya sperma ketika bermimpi, kemampuan untuk bisa menghamili dan atau menstruasi.
Pasal 3 : Umur dewasa (baligh) bagi laki-laki adalah 19 tahun penuh, dan bagi perempuan adalah 16 tahun.
Pasal 4 : Seseorang yang setelah mencapai batas akhir usia baligh, tetapi tidak memperlihatkan tanda-tanda baligh, dianggap telah mencapai baligh secara hukum.
Pasal 5 : Tindakan seseorang yang belum mencapai usia baligh yang memperlihatkan tingkah laku seperti orang yang telah baligh, tidak diakui secara hukum.
    Namun, aturan tersebut bisa di nego dengan cara meminta dispensasi dari kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Contohnya yaitu pernikahan Alvin (anak dari ustadz arifin ilham)

    Deskripsi Hukum Keluarga Di Dunia Islam

    Undang-undang yang berlaku dibawah ini adalah undang-undang awal yang berlaku sebelum diadakannya pergantian atau revisi oleh pemerintahan masing-masing.

    Turki menjadi Negara pertama yang melakukan usaha pembaharuan hukum keluarga di dunia muslim pada tahun 1917, dengan lahirnya Ottoman Law Of Family Rights (Qomun Al-Huquq Al-‘Ailab Al-Utthmaniah.). selanjutnya diikuti Negara Negara lain, yaitu:
    1. Lebanon : (The Muslim Family law ordiance no.40 tahun 1919). 
    2. Mesir : (Law No.25 Tahun 1920 Dan Law No.20 Tahun 1929). 
    3. Iran : (marriage law (qonun lzdiwaj) pada tahun 1931).
    4. Yaman : (Famiy Law No. 1 Tahun 1974.) 
    5. Yordania, : (The Law Of Family Rights (Qomun Al-Huquq Al-‘Ailab Al-Urduniah) No.26 Tahun 1947.) 
    6. Tunisia : (Code Of Personal Status (Majjalat Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) No. 66 Tahun 1956). 
    7. Maroko : (Mudawwanah Al-Ahwal Al-Shaksiyah, Tahun 1957-1958). 
    8. Irak : (Qanun Al-Ahwal Al-Shaksiyah Al-Iraqiah No.188 Tahun 1959). 
    9. Malaysia : UU keluarga yang berlaku di Negara ini tidak seragam.
    10. Indonesia : UU pertama tentang perkawinan dan perceraian no.22 pada tahun 1946. Namun ini hanya berlaku untuk pulau jawa. Dan setalah itu banyak melakuka perubahan sesuai kemajuan zaman dan perkembangan masyarakat Indonesia. Seperti berlakunya UU no.32 tahun 154 yaitu Undan-undang tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Dan masih banyak lagi pembaharuan terhadap UU perinikahan. PP no.45 tahun 1990 hanya berisi tentang 2 pasa. Pada akhir tahun 1991 disusun kompilasi hukum islam di Indonesia (KHI) mengenai perkawinan, pewarisan dan pewakafan. 

    Perbedaan batas usia perkawinan:
    No
    Negara
    Usia Kawin
    PRIA
    WANITA
    1
    Lebanon
    18
    17
    2
    Mesir
    18
    16
    3
    Turki
    17
    15
    4
    Yaman Selatan
    18
    16
    5
    Yordania
    16
    15
    6
    Tunisa
    19
    17
    7
    Maroko
    18
    15
    8
    Irak
    18
    18
    9
    Malaysia
    18
    16
    10
    Indonesia
    19
    16
    11
    Israel
    20
    19
    12
    Syria
    18
    17
    13
    Bangladesh
    21
    18
    14
    Somalia
    18
    18

    Dari table diatas, terlihat bahwa terdapat perbedaan dalam usia pernikahan didunia yang dianut oleh orang islam, yang jika dirata-ratakan berkisar 15-21 tahun.

    Sekalipun demikian, pembatasan usia pernikahan tersebut merupakan ciri kematangan sebuat perkawinan sebagimana tersirat di dalam al-qur’an surat an-Nisa ayat 5 yang mengakui pernikahan sebagai salah satu ciri bagi kedewasaan seseorang.

     وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا 

    “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." 

    Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” Menurut Tim penerjemah al-Qur’an dan terjemahannya, Depag, menjelaskan bahwa orang yang belum sempurna akalahnya ialah anak yatim yang belum baigh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
    1. Penerapan usia perkawinan di Turki dan Sypur

    Turki : Secara lengkap pasa yang berkenaan dengan batas usia perkawinan, sebagaimana yang dijelaskan pada Ottoman Law of Family Right 197, berikut ini:
    • Syarat untuk pernikahan, bahwa laki-laki berusia 18 tahun dan wanita berusia 17 tahun.
    • Anak remaja yang belum genap usianya berusia 18 tahun, pengadilan dapat mengizinkannya menikah, jika ia cukup matang.
    • Seorang gadis remaja yang berum menyelesaikan masa pubertas 17 tahun pengadilan dapat mengizinkannya menikah, jika ia cukup matang dan walinya telah memberikan persetujuan.
    • Tidak diperbolehkan menikah bagi anak keci yang belum genap berusia 12 tahun atau gadis berusia dibawah usia 9 tahun.
    • Seorang gadis yang telah berusia genap 17 tahun dan berkeninginan menikah; seorang pengadilan harus menyampaikannya ke wali dan jika wali tidka berkeberatan, atau jika keberatan, pengadilan yang akan memberinya izin utnuk menikah dengan orang itu,
    Cyprus : Menggunakan The Family (Mariiage and Divorce) Law of Cyprus. Usia pernikahan bagi laki-laki adalah 18 tahun, dan bagi perempuan adalah 17 tahun.

    Artikel sejenis:
    Pandangan madzhab tentang wali nikah
    2. Penerapan usia perkawinan Lebanon dan Isral

    Menurut Ibnu subruma yang dikutip oleh Thir Mahmood menjelaskan batas usia pernikahan bagi kedua Negara tersebut adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Namun, pengadilan bisa memberikan izin kepada laki-laki yang berusia 12 tahun dan perempuan 9 tahun yang ingin menikah dengan diberikan syarat/pengecualian. 

    3. Penerapan usia perkawinan Mesir dan Sudan

    Mesir : Menggunakan Egyptian Family Law No.56 Of 1923. Batas usia normal pernikahan bagi laki-laki adalah 18 tahun dan batas usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun. Pengadilan memberikan pernikahan dibatas usia normal, namun pengadilan tidak menjamin hak-hak wanita akibat pernikahan dibawah usia batas normal pernikahan. 

    Sudan : Usia perkawinan dinegara ini adalah normalnya 10 tahun. Namun tidak ada pembatasn usia perkawinan. Kriteria perkawinan ditentukan oleh dewasa atau tidaknya seseorang yang ingin menikah. Kebebasan menikah mutlak milik wanita yang memberikan izin kepada orangtuanya. Jadi, orangtua pun harus mendapat izin dari anaknya ketika hendak menikahkannya.

    4. Penerapan usia perkawinan Yordania dan Syria

    Yordania : Batas usia perkawinan sudah ditentukan dalam The Code of Personal Status 1052 , sebelum diamandemen batas usia pernikahan bagi laki-laki adalah 18 tahun dan bagi perempuan adalah 17 tahun. Untuk pengcualian batas usia perkawinan adalah 15 tahun, bagi laki-laki maupun perempuan atas seizing hakim. 

    Syria : Jika usia laki-laki 15 tahun dan 14 tahun keduanya ingin melangsungkan pernikahan, maka hakim dapat memberikan izin setelah melihat data-data  kematangan dari kedua pihak tersebut dan didukung oleh  izin dari orangtua mempelai. 

    5. Penerapan usia perkawinan Iran dan Irak

    Iran : Batas usia pernikahan di Negara ini adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Ketentuan tersebut diatur dalam The Iranian Family Laws: Marriage Laws 1931-1938 (Qanun Al-Izdiwaj). Iran tidak memberalikan pengecualian pernikahan bagi yang tidak mencapai batas usia normal pernikahan.

    Jika tetap memberlangsungkan pernikahan dibawah usia normal pernikahan, maka pasangan tersebut diberikan ukuman penjara selama 6 bulan sampai 2 tahun. Bahkan, jika mempelai wanitanya dibawah usia 13 tahun maka akan dikenakan hukuman penjara 2 sampai 3 tahun. Dan juga dikenakan denda sebsar 2.000 sampai 20.000 riyal. (Halaman 91).

    Irak : Negara ini mengizinkan pernikahan yang berumur dibawah 15 tahun, pihak pengadilan melihat tingkat kedewasaan, baik secara fisik maupun psikis dan juga harus mendapat persetujuan dari orangtua ataupun walinya. (Halaman 92).

    6. Penerapan usia perkawinan Indonesia

    Di Negara ini sudah diatur mengenai batas pernikah dengan usia normal, yang termaktub pada UU nomor 1 Tahun 1974 pasal 6 dan 7, berikut ini:

    Pasal 6
    1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
    2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
    3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
    4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
    5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam  ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
    6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
    Jika diperhatikan dari pasal 6 tersebut, bahwa batasa usia pernikahan adalah 21 tahun dan perlu izin dari pihak orang tua atau wali.

    Pasal 7
    1. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
    2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
    3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
    Pada ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan yang diizinkan adalah jika pria sudah berumur 19 tahun, dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Jika kurang dari umur 19 tahun, maka perlu izin dari pengadilan.

    Dari uraian diatas mengenai pasal 6 dan 7, terdapat ke-tidak konsistenan hukum perkawinan di Indonesia. Secara ringkas seperti ini:

    Pasal 6 : Jika diperhatikan dari pasal 6 tersebut, bahwa batasa usia pernikahan adalah 21 tahun dan perlu izin dari pihak orang tua atau wali.
    Pasal 7 : Pada ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan yang diizinkan adalah jika pria sudah berumur 19 tahun, dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Jika kurang dari umur 19 tahun, maka perlu izin dari pengadilan.
    Dalam menanggapi perbedaan tersebut, menurut Rachmat Djantika (1992:254), berpendapat bahwa langkah penentuan usia pernikahan tersebut didasarkan kepada metode maslahat mursalah. Artinya, apabila karena satu dan lain hal, pernikahan mereka yang usianya kurang dibawah usia 21 tahun atau sekurang-kurangnya 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, Undang-udang memberikan solusinya. Seperti pada pasal 7 ayat (2): “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.”

    Sumber referensi:
    Dedy Supriyadi, Fiqih Munakahat Perandingan, 2011
    Load comments

    0 Response to "Kriteria Baligh Menurut Fuqoha dan Batas Usia Perkawinan"

    Post a Comment

    Peraturan berkomentar:
    1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
    2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
    3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
    4. No SARA.

    Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel