-->

Hukum Poligini Menurut Fuqoha dan Penerepannya di Indonesia

Apa itu poligini? - Secara historis, islam bukanlah satu-satunya agama yang mengakui poligini. Karena sejarah membuktikan bahwa poligini sudah umum dilakukan sebelum datangnya islam oleh berbagai suku bangsa.

Dalam buku Het Sexueele Vraag Stuk, karya August Forel diuraikan bahwa poligini telah dijalankan oleh bangsa-bangsa sejak zaman primitif, sampai sekarang bahwa bangsa romawi menerapkan peraturan ketat kepada rakyatnya untuk beristri lebih dari seorang, fakta sejarah lain bahwa orang-orang ternama eropa, seperti karel de Groote Hendrick Lodewijk, richealieu, dan Napoleo Bonaparte melakukan poligini.

Kedatangan islam, dalam tulisan Rahmat Hakim, sekedar membatasi jumlah wanita yang dapat dimiliki pria dalam berpoligini agar tidak terjadinya kesewanang-wenangan laki-laki terhadap wanita. Lahirnya syariat ini adalah dalam upaya mengangkat derajat wanita, seperti yang diharapkan dalam hakikat perkawinan itu sendiri.
poligini dalam pandangan fuqoha dan UU
Poligini dalam pandangan fuqoha dan undang-undang
Gambar hanya ilustrasi | Sumber gambar: Google.com

Status hukum poligini dalam pandangan fuqaha

Dalam Alfiqh ‘Ala-Madzahib Al-Arba’ah, karya Aj-Juzairi siuraikan tentang perbedaan status hukum poligini. Pokok poligini, pada dasarnya terletak pada persoalan “adil”. Oleh karena itu, syarat adil adalah wajib.
Ash-Shabuni menjelaskan ayat 3 surat An-Nisa, sebagai berikut:

...فا نكحو ا ما طا ب لكم من النسآ ء مثنى و ثلث و ر بح...
(ا لنسا ء:ا لنسا ء:3)

Artinya: 
“...maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua,tiga, atau empat...”
(Q.S.An-Nisa’ [4]: 3)

Ayat ini menunjukan pada peimtah yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki menikahi wanita yang disenangi. Kata ma (ما) diatas sama artinya dengan kata man (من).
Pengertian diatas diperkuat oleh runtutan kata dalam ayat tersebut. Hal itu terbukti pada kata milk al-yamin secara mutlak. Yang diperoleh dari lafazh ما طا ب لكم sudah dikhususkan oleh dua hal, yaitu mukhaasis yang bersifat lafdhi.

Dalam kitab Abu Daud dari Qais bin Hants sebagaimana dikutip Dedi Jubaedi, dijelaskan bahwa:

أ سلمت و عند ي ثما ن نسو ة فذ كر ت ذ لك للنبيّ ص.م.فقا ل:ا ختر هنّ ا ر بعا.

Artinya :
“saya  masuk islam bersama-sama dengan delapan istri saya, lalu saya ceritakan hal itu kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda, “pilihlah empat orang di antara mereka.”

Berdasarkan hadits di atas, bahwa aturan bagi seseorang dalam melakukan poligini adalah batasan orang wanita. Menjadi jelas bahwa sunnah menjelaskan kepada kita untuk membatasi poligi dengan empat orang saja. 

Sifat adil yang menjadi syarat bolehnya berpoligini pada ayat pertama bukan lah sifat adil yang ada pada ayat kedua yang tidak setiap orang mampu melakukannya. Banyak hadits yang membahas masalah ini dianatanya, Rasulullah mengatakan bahwa hati ini sifatnya berubah-ubah bagaimana selembar bulu di padang pasir yang bergantung pada akar pepohonan, kemudian dibolak balik angin dari atas kebawah oleh karena itu, termasuk dalam kategori ini juga adalah membagi kasih sayang diantara para istri sebab masalah ini adalah persoalan hati dalam kaitan ini Rasul bersabda “Teguhkanlah hatiku dalam agamamu”.

Ayat 129 An-Nisa “kamu tidak akan dapat berbuat adil diantara istri-istrimu ”karena itulah kamu jangan terlalu cenderung sehingga kamu biarkan yang lain tergantung-gantung”.

Dalam pandangan Muchtar Yahya dan Fathur Rahman dijelaskan bahwa dengan memerhatikan ibarat an-Nash dalam surat An-Nisa ayat 3 tersebut dapat diperoleh 3 pengertian:
  1. Diperbolehkannya menikahi wanita-wanita yang disenangi
  2. Membatasi jumlah istri sampai 4 orang
  3. Wajib hanya menikahi 1 orang istri saja jika khawatir berbuat zalim jika menikahi banyak wanita.
Adapun pendapat Sayid Sabiq bahwa jika takut akan berbuat durhaka apabila menikahi lebih dari seorang perempuan, wajiblah ia cukupkan dengan seorang perempuan saja atau mengambil budak-budak perempuannya.

Mushtafa Al-Maraghi memberikan alasan yang memungkin seorang laki-laki berpoligini adalah sebagai berikut:
  1. Apabila seorang suami beristrikan seorang wanita mandul, sedangkan ia sangat mengharapkan seorang anak hal yang masalah hak bagi sang seorang istri dan keduanya untuk menikahi wanita lain apabila suaminya seorang kaya dan terpandang.
  2. Apabila istri telah tua dan telah mencapai umur yaisah lagi kemudian seorang suami berkeinginan mempunyai anak dan ia mampu meberikan nafkah kepada lebih dari seorang istri dan mampu pula menjamin kebutuhan anak-anaknya.
  3. Apabila seorang suami memiliki kelainan sexual tinggi dan takut terjerumus pada jurang perzinahan.

Poligini yang di ajarkan islam adalah:
  1. Diperkenankan bagi laki-laki menikahi perempuan dengan alasan tertentu.
  2. Diperkenankan bagi laki-laki menikahi perempuan yang disenangi atau dikehendaki.
  3. Diperkenankan bagi laki-laki menikahi perempuan dengan batas maksimal 4 orang istri.
  4. Apabila khawatir tidak akan mampu berbuat adil di perkenankan seorang istri saja.

Islam memberikan kebolehan melakukan poligini tetapi dengan beberapa syarat yang mesti di penuhi oleh seorang pria yang akan melakukannya.

Penerapan poligini dalam undang-undang

Secara normatif status hukum poligini telah dijelaskan diawal pada dasarnya hukum perkawinan di indonesia menganut sistem monogami seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri kebolehan berpoligami haarus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undang pasal 4 (2) uu perkawinan.

Pengadilan di maksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Alasan-alasan tersebut diatas mengacu pada tujuan pokok perkawinan yakni membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Menurut ketentuan pasal 5 uu perkawinan dijelaskan (1) untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan sebagai mana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang ini harus di penuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Adanya persetujuan istri/istri-istrinya
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

 (2) persetujuan yang di maksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak di perlukan bagi seorang suami apabila istri/ istri-istrinya tidak mungkin di mintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri nya selama sekurang-kurang nya dua tahun atau karena sebeb-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Dalam kompilasi diatur dalam pasal 56 :
  1. Suami yang hendak beristri yang lebih dari satu orang haru mendapat izin dari pengadilan agama.
  2. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagai mana diatur dalam bab VIII peraturan pemerintah no.9 tahun1975.
  3. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari pengadilan agama tidak mempunyai ketentuan hukum.

Pasal 57 kompilasi menyatakan:

Pengadilan agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri yang lebih dari seorang apabila.
  • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  • Istri mendapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pengadilan agama setelah menerima permohonan izin poligami kemudian memeriksa:
  • Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi ia lah meliputi keadaan seperti ps. 57 KHI. Diatas.
  • Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulin, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
  • Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak dengan memperlihatkan;
  1. Surat keterangan mengenai pengahasilan suami yang ditantangani oleh bendahara tempat bekerja atau
  2. Surat keterangan pajak penghasilan, atau
  3. Surat leterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.

Dalam ayat (2) pasal 58 KHI ditegaskan:

Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b pp no.9 tahun 1975 persetujuan istri/istri-istri dapat diberikan secara tertulis dengan lisan tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang pengadilan agama.

Mengenai teknis pemeriksaan, peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 pasal 42 mengatur:
  1. Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41 pengadilan yang terus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
  2. Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya 1 surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.

Undang-undang no.1 tahun 1974 pasal 5 ayat (2) menegaskan persetujuan yang dimaksud pada ayat (1). Huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untukberistri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan apabila keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap izin pengadilan tidak diperoleh menurut ketentuan padal 44 pp no.9 tahun1975.

Ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan poligami seperti telah diuraikan diatas mengikat seorang pihak apabila mereka melakukan pekanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal diatas dikenakan sanksi perdana masalah ini dia atur dalam bab IX pasal 45 pp no.9 tahun 1975.

1). Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undang yang berlaku maka ;
  • Barangsiapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10   ayat (3), 40 peraturan pepemrintah ini di hukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7500.
  • Pegawai pencatat yang melanggar ketentuan yang dia da;a, pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 12, 44 peraturan pemerintah ini dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.7500.

2). Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas melakukan pelanggaran.

Dalam perspektif metodelogis pengaturan ketentuan hukum mengenai poligami yang boleh dilakukan atas kehendak yang bersangkutan melalui izin pengadilan agama setelah di buktikan izin istri/istri-istri dimaksud untuk meralisasikan kemaslahatan segala persoalan yang dimungkinkan akan menjadi pengahalang bagi terwujudnya tujuan perkawinan tersebut harus dihilangkan atau setidaknya dikurangi.

Kebolehan hukum poligami sebagai alternatif terbatas hanya samapai empat orang istri ini ditegaskan dalam pasal 55 kompilasi hukum islam di indonesia:
  1. Beristri lebih dari 1 orang pada waktu bersamaan terbatas hanya  sampai 4 orang istri.
  2. Syarat utama beristri lebih dari seorang suami mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
  3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi suami dilarang beristri lebih ari seorang

Dapat dipahami bahwa aplikasi poligini dalam perundang-undang di indonesia bersifat fleksibel poligini diizainkan asal memenuhi persyaratan tertentu sebaliknya poligini dilarang keras terhadap orang-orang yang tidak kompeten. 
Load comments

0 Response to "Hukum Poligini Menurut Fuqoha dan Penerepannya di Indonesia"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel