-->

Apa itu talak dan jenis-jenis iddah

Talak dan jenis-jenis iddah - Talak berarti “menceraikan” atau “melepaskan”. Berdasar istilah syara’ talak ialah melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan dengan kalimat atau lafazh yang menunjukkan talak atau perceraian. Lafazh talak terbagi dua, yaitu talak sharih “nyata atau jelas” dan talak kinayah adalah kalimat talak yang secara tidak langsung mempunyai dua atau lebih pengertian. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam surat At-Talaq ayat 2. Artinya “... Maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik”.
Apa itu talak dan apa itu iddah?
Apa itu talak dan apa itu iddah? | Gambar hanya ilustrasi
Sumber gambar: Google.com

Cerai Ta’lik

Cerai ta’lik adalah cerai yang menggantungkan sesuatu kepada sesuatu yang lain. Cerai ta’lik ini berlaku dalam beberapa hal:
  1. ta’lik yang diucapakan suami di hadapan qadi dan saksi setelah ijab kabul sebagaimana termaktub didalam surat pernikahan.
  2. ta’lik yang di ucapkan oleh suami kepada istrinya. 

Cerai Fasakh

Fasakh berarti memutuskan pernikahan. Perkara ini hanya boleh diputuskan apabila pihak istri membuat pengaduan kepada mahkamah dan hakim menetapkannya. Fasakh berlaku dengan beberapa sebab sebagaimana terdapat di Pasal 49 (1) undang-undang AMLA, seperti berikut:
  1. Suami telah membiarkan pemberian nafkah atau tidak memberi nafkah untuk istrinya selama tiga bulan.
  2. Suami dihukum penjara selama tiga tahun atau lebih. 
  3. Suami tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istrinya selama satu tahun tanpa sebab.
  4. Suami impoten.
  5. Suami gila atau mengidap penyakit yang memerlukan masa panjang untuk menyembuhkannya.
  6. Suami berlaku kejam terhadap istri. Seperti: selalu memukul, bercampur gaul dengan perempuan nakal, mencoba memaksa istri untuk menjadi nakal, menghalangi istri dari melaksanakan perintah agama, tinggal dan serumah dengan perempuan lain yang bukan istrinya.
  7. Karena suatu sebab lain, yang diakui sah untuk ceraia fasakh dibawah hukum Islam.

Cerai Khulu’

Khulu’ adalah perceraian yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberi uang atau sebagainya. Dikalangan masyarakat Melayu, khulu’ juga membawa maksud “tebus talak”. Perkara ini berlaku karena beberapa hal yang tidak disenangi oleh istri terhadap suaminya. Sebagian dari perkara-perkara yang menyebabkan khulu’adalah:
  1. Jika kedua pihak merasa khawatir tidak dapat melaksanakan hukum Allah.
  2. Jika istri merasa khawatir tidak dapat menaati suaminya.
  3. Jika suami merasa khawatir istrinya tidak dapat melaksanakan perintah suami sehingga terjadi kekerasan terhadap istri.

Ada beberapa jenis talak perceraian, yaitu sebagai berikut:
  1. Talak raj’i, yaitu talak yang boleh dirujuk kembali saat istri dalam masa iddah dengan lafazh tertentu, dan pasangan tidak menghendaki melalui majelis ijab dan kabul.
  2. Talak battah, adalah talak yang dilafazhkan oleh suami kepada istrinya untuk selama-lamanya. 
  3. Talak bain terbagi dua, yaitu talak bain kubra dan talak bain sughra. Talak bain  kubra adalah talak yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak tiga kali. Pasangan ini tidak boleh rujuk untuk selama-lamanya kecuali setelah istri menikahi laki-laki lain kemudian berpisah dengan sah atau meninggal dunia. Adapun talak bain sughra adalah talak yang diucapkan suami kurang dari tiga kali, tetapi pasangan tidak boleh rujuk kembali, melainkan dengan pernikahan yang baru, walaupun istrinya didalam masa iddah’. Sebagian dari talak sughra adalah: a). Talak yang diputuskan oleh hakam; b). Talak melalui khulu’;  c). Talak yang difasahkan oleh hakim.
  4. Talak tiga sekaligus.
  5. Talak sunni yaitu seorang suami menceraikan istrinya saat ia telah suci dari haid dan sebelum mereka berhubungan.
  6. Talak bid’i yaitu talak yang diucapkan oleh suami ketika istri dalam keadaan haid, nifas, dan suci, tetapi suami telah berhubungan dengannya.


Jenis-jenis Iddah


1.Iddah talak yaitu iddah disebabkan perceraian. Terbagi menjadi empat golongan, yaitu:
  • Istri yang telah dicampuri suaminya, tetapi belum habis haid, iddah mereka adalah tiga kali sucian.
  • Istri yang masih dicampuri suaminya, tetapi sudah putus haid karena sudah tua, iddah mereka adalah tiga bulan sepuluh hari.
  • Istri yang belum baligh, iddah mereka tiga bulan (tidak berlaku di Singapura)
  • Istri yang belum dicampuri oleh suami mereka, tidak ada iddah bagi mereka.
2. Iddah hamil yaitu iddah bagi istri yang diceraikan ketika sedang hamil. Iddah istri ini sampai dia melahirkan anak
3. Iddah wafat yaitu iddah  bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya. Iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. (Dedi Supriyadi, 2011: 223-228)

Wallahu a'lam..

Referensi:
Abu Khalid - Labib MZ
Load comments

0 Response to "Apa itu talak dan jenis-jenis iddah"

Post a Comment

Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.

Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel