Kritik Hadis Bukhari Pemeliharaan Anak Perempuan No. 5536
2/20/18
Hadhanah menurut bahasa adalah Al-Janbu berarti erat atau dekat. Sedangkan menurut istilah adalah memelihara anak laki-laki atau perempuan yang masih kecil dan belum dapat mandiri, menjaga kepentingan anak, melindungi dari segala yang membahayakan dirinya, mendidik rohani dan jasmani serta akalnya supaya si anak dapat berkembang dan dapat mengatasi persoalan hidup yang akan dihadapinya.
Ulama fiqh berpendapat bahwa hadanah merupakan kegiatan mengasuh dan mendidik anak yang belum mumayiz atau bahkan mengasuh anak yang sudah dewasa, tetapi memiliki gangguan akal. Dalam Kompilasi Hukum Islam, untuk anak yang masih dibawah asuhan orangtua, orangtua mewakilkan segala perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan. Jika orangtua tidak mampu melakukan kewajiban, maka pengadilan agama dapat menunjuk kerabat terdekat untuk menggantikan orangtua.
Hadis Pemeliharaan Anak Perempuan
Kitab Bukhari hadits No. 5536 Bab Sayang Kepada Anak Mencium Dan Memeluknya
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَتْهُ قَالَتْ جَاءَتْنِي امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْأَلُنِي فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثْتُهُ فَقَالَ مَنْ يَلِي مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنْ النَّارِ
(BUKHARI - 5536) : Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Bakr bahwa 'Urwah bin Zubair telah mengabarkan kepadanya bahwa Aisyah isteri nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadanya, katanya; "Seorang wanita bersama dua anaknya pernah datang kepadaku, dia meminta (makanan) kepadaku, namun aku tidak memiliki sesuatu yang dapat dimakan melainkan satu buah kurma, kemudian aku memberikan kepadanya dan membagi untuk kedua anaknya, setelah itu wanita tersebut berdiri dan beranjak keluar, tiba-tiba Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan aku pun memberitahukan peristiwa yang baru aku alami, beliau bersabda: "Barangsiapa yang diuji sesuatu karena anak-anak perempuannya lalu ia berlaku baik terhadap mereka maka mereka akan melindunginya dari api neraka."
Takhrij Hadis Bukhari Tentang Pemeliharaan Anak Perempuan
a. Naqd Al-Matan (Kritik Matan Hadis Bukhari No. 5536)
1. Redaksi hadist tidak bertentangan dengan Al-Quran
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اُولٰۤئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah swt. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah 9: Ayat)
2. Redaksi hadits tidak bertentangan dengan hadis lain yang memiliki derajat
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ سَعِيدٍ الْأَعْشَى قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُكْمِلٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ بَشِيرٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ ثَلَاثَ بَنَاتٍ فَأَدَّبَهُنَّ وَزَوَّجَهُنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ فَلَهُ الْجَنَّةُ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ ثَلَاثُ أَخَوَاتٍ أَوْ ثَلَاثُ بَنَاتٍ أَوْ بِنْتَانِ أَوْ أُخْتَانِ
(ABUDAUD - 4481) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Suhail -maksudnya Suhail bin Abu Shalih- dari Sa'id Al A'sya -Abu Dawud berkata; dia adalah Sa'id bin 'Abdurrahman bin Mukmil Az Zuhri- dari Ayyub bin Basyir Al Anshari dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara tiga orang anak wanita, lalu ia mendidik dan menikahkan mereka, serta berbuat baik kepada mereka. maka ia akan mendapatkan surga." Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Suhail dengan sanad ini, ia menyebutkan, "Tiga saudara perempuan, atau tiga anak perempuan, atau dua anak perempuan, atau dua saudara perempuan."
3. Redaksi hadits tidak bertentangan dengan akal pikiran
Pada hadits Bukhari terdapat poin utama mengenai hadits di atas yaitu “Barangsiapa yang diuji sesuatu karena anak-anak perempuannya lalu ia berlaku baik terhadap mereka maka mereka akan melindunginya dari api neraka”. Dari poin utama ini, dapat dipahami bahwa apabila kita dapat mengasuh, mendidik, hingga sampai menikahkan anak perempuan kita, maka surgalah balasannya.
Pada dasarnya, jika kita dapat berbuat baik pasti akan mendapatkan pahala. Jika difikirkan lebih mendalam, pada hadits diatas menjabarkan mengenai perihal akan mendapatkan surga jika orang tua dapat mengasuh anak perempuannya dengan baik, perbuatan kecilpun jika baik maka akan mendapatkan pahala, apalagi perbuatan baik dalam mengasuh anak, dan menghasilkan anak yang baik, pasti akan mendapatkan surga. Dengan pemikiran yang seperti itu maka hadits tersebut tidak bertentangan dengan akal pikiran.
b. Kandungan Hadits
Adanya kewajiban bagi orangtua untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya hingga dewasa. Bila kedua orangtua si anak masih lengkap dan memenuhi syarat, maka yang paling berhak melakukan hadanah atas anak adalah ibu. Alasannya ibu lebih memiliki rasa kasih sayang dibandingkan dengan ayah, sedangkan dalam usia yang sangat muda itu lebih dibutuhkan kasih sayang. Bila anak berada dalam asuhan seorang ibu, maka segala biaya yang diperlukan untuk itu tetap berada di bawah tanggungjawab si ayah Hal ini sudah merupakan pendapat yang disepakati ulama.
Bila Anak perempuan telah mencapai masa tamyiz, ulama berbeda pendapat dalam menetapkan yang berhak melakukan hadanah, diantaranya sebagai berikut:
- Imam Ahmad, anak perempuan itu diberikan kepada ayah, karena dia yang berhak melakukan hadanah. Beralasan bahwa yang menjadi tujuan hadanah itu disamping pemeliharaan adalah rasa diri. Anak perempuan yang telah mencapai usia tujuh tahun mendapatkan rasa dirinya bila dia berada di bawah ayahnya.
- Imam Al-syafi’iy berpendapat bahwa anak perempuan itu diberi pilihan hidup bersama ayahnya atau ibunya, sebagaimana yang berlaku pada anak laki-laki.
- Abu hanifah berpendapat ibu lebih berhak untuk melaksanakan hadanah sampai dia kawin atau haid
- Imam malik berpendapat ibu lebih berhak sampai dia kawin atau bergaul dengan suaminya, karena anak dalam usia tersebut tidak mampu unutuk memilih.
Dapat disimpulkan bahwa ayah dan ibu berperan penting dalam mengasuh dan mendidik anak perempuannya. Ayah dan ibu memiliki peranannya masing-masing yang dapat melengkapi satu sama lain.
c. Maqashid Syariah
Dalam hadits diatas menerangkan jika orang tua yang diberi amanat untuk mendidik Anak perempuan dan berhasil mendidiknya maka akan terlindungi dari Api neraka atau bisa dipahami akan mendapatkan surga.
Sebab-sebab Allah menjanjikan surga bagi orangtua yang berhasil mendidik anak perempuannya diantaranya:
- Anak perempuan lebih sensitif dan perasa. Banyak orangtua yang beranggapan bahwa anaknya cengeng padahal ini adalah bukti bahwa perempuan lebih sensitif, sehingga dalam mengasuh dan mendidiknya harus dengan kesabaran dan kelembutan.
- Ada kecenderungan anak perempuan akan merasa sedih ketika keinginannya tidak dituruti, sehingga ia akan merasa kurang disayangi. Banyak orangtua yang lantas memanjakan putrinya dan memberikan apapun yang diminta padahal ini bukanlah metode yang baik. Ajari putri kita untuk banyak bersyukur dan tidak terus-terusan mengeluh hanya karena keinginannya tidak terpenuhi. Ceritakan betapa banyak anak yang tidak seberuntung dirinya, untuk makan saja susah. Boleh saja kita memenuhi keinginannya, akan tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhannya.
- Anak perempuan lebih suka bertengkar dengan mulutnya daripada adu fisik, mengucapkan kata-kata kasar dan menyakitkan ketika sedang ribut dengan temannya. Orangtua perlu menjelaskan bahwa hal ini tidak baik dan bisa melukai perasaan orang lain. Jelaskan bahaya lisan pada putri kita agar ia menyadari betapa buruk berkata kasar atau kotor.
- Anak perempuan perlu diajarkan untuk melindungi bagian intimnya dan diberitahukan mengenai aurat serta rasa malu. Perintah untuk menutup aurat terdapat pada ayat berikut.
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًا ۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيْرٌ ۗ ذٰ لِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."
(QS. Al-a'raf 7: Ayat 26)
Jangan biasakan anak perempuan kita membuka pakaian di depan umum, tanamkan rasa malu sejak dini agar ketika ia baligh akan mengerti kewajiban menutup aurat. Ajarkan juga peraturan mengenai apa dan siapa bagian intimnya yang boleh melihat dan memegang hanya ibu, ayahpun tak boleh tanpa sepengetahuan ibu, dokter juga boleh asal ada bersama ibu. Dengan demikian ia tahu jika Ada guru atau teman yang melecehknnya, ia harus beritahukan pada orangtua.
- Asalah potensi seni anak perempuan kita. Misalnya adalah dengan aktivitas menggambar, mewarnai, bermain musik, keterampilan tangan. Anak perempuan menyukai kegiatan kesenian karena bisa memperhalus jiwanya.
Dari lima point-point diatas dapat dipahami bahwa mendidik anak perempuan harus menggunakan kelembutan dan kesabaran. Sehingga akan membuahkan anak perempuan yang shalihah yang kelak akan siap menjadi tiang agama dan negara.
d. Pemeliharaan Anak Perempuan dengan metode double movement
Wanita dimasa jahilyah pada umumnya tertindas dan terkungkung, bentuk penindasan ini dimulai sejak kelahiran sang bayi, aib besar bagi sang ayah jika melahirkan bayi perempuan. Sebagian mereka mengubur bayi secara hidup-hidup, dan sebagian yang lain membiarkan anak perempuannya hidup tetapi dalam keadaan yang hina, dan tidak termasuk ke dalam ahli waris. Keadaan ini digambarkan dalam QS.An-Nahl:58-59 .
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu”.(QS.An-Nahl:58-59)
Nilai moral yang terkandung dalam ayat diatas sebagai respon dari adanya perbuatan tidak sewenang-wenang terhadap anak perempuan diantaranya pada dasarnya setiap manusia dilahirkan dalam keadaan yang fitrah, tidak adanya perbedaan derajat antara anak laki-laki dan perempuan, yang membedakan hanyalah tingkat keimanan seseorang. Hendaknya kita sebagai umat islam harus menghargai hak dan kewajiban orang lain, karena dengan menghargai hak dan kewajiban orang lain, hak dan kewajiban kita akan secara otomatis terpenuhi dan terlindungi.