-->

Ternyata Istri Juga Bisa Mentalak Suami Loh

Sebagaimana yang kita ketahui, talak hanyalah hak dari seorang suami saja. Ketika terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga ataupun sudah terjadi ketidak-cocokan diantara kedua pasangan dan ingin megkahiri rumah tangga, hanya seorang suamilah yang dapat menghakhirinya dengan cara berucap talak. Tidak bisa seorang istri meminta bercerai dengan suaminya begitu saja. Walaupun seorang istri berucap "aku mau pisah sama kamu, mas" dengan niat bercerai, itu bukanlah talak dan kalimat tersebut tidak berefek atau tidak terjadi kepada perceraian. Berbeda dengan istri, jika suami yang mengatakan "aku mau pisah sama kamu" dengan niat bercerai, maka terjadilah talak satu. Untuk itu sebaiknya suami dan istri harus mengetahui ungkapan-ungkapan seperti apa saja yang dianggap jatuh talak.

Yang dimaksud istri dapat mentalak seorang suami dalam artikel ini bukanlah talak seperti yang diucapkan oleh seorang suami. Istri dapat 'mentalak' suaminya dengan cara khulu melalui pengadilan.  Apa itu khulu? Adakah dalil tentang seorang istri yang meminta cerai suaminya? Didalam artikel ini akan dibahas perihal tersebut. Maka dari itu, simak artikel ini sampai habis agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Pengertian Khulu

Talak istri kepada suami
Talak istri kepada suami
Pengertian khulu’ menurut bahasa, kata khulu’ dibaca dhammah huruf kha yang bertitik dan sukun lam dari kata khila dengan dibaca fathah artinya naza’ (mencabut). Pengertian khulu’ menurut syara adalah sebagaimana yang dikemukakan Asy-Syarbini dan Al-khathib adalah “Pemisahan antara suami maupun istri dengan pengganti yang dimaksud (iwadh) yang kembali ke arah suami dengan laf al talak atau khulu’ “.

Khulu’ diperbolehkan jika ada sebab yang menuntut, seperti suami cacat fisik atau cacat sedikit pada fisik atau suami tidak dapat melaksanakan hak istri atau wanita khawatir tidak dapat melaksanakan kewajiban hukum-hukum Allah, seperti persahaban yang baik dalam segala pergaulan.

Dalil Khulu


وَلَا يُحِلُّ لَكُمۡ أَنۡ تَأۡ خُذُوۡا مِمَّا ءَاتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيئًا اِلَّآ أَنۡ يَتَخَافَآ أَلَّا يُقِيۡمَا حُدُودَ ٱللهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيۡمَا حُدُودَ اللهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ..۝٢٢٩

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (QS. Al-Baqarah (2): 229).

Abu Bakar bin Abdullah seorang tabi’I menduga bahwa ayat di atas di-nasakh dengan firman Allah SWT:

وَإِنۡ أَرَدۡتُمۡ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ مَّكَانَ زَوۡجٍ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنۡطَارًا فَلَا تَأۡخُذُوا مِنۡهُ شَيۡئًا 

Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. (QS. An-Nisaa (4): 20). 

Ia berkata: “Tidak halal bagi seorang laki-laki mengambil sesuatu dari istrinya sebagai imbalan percerainnya”. (HR. Ibnu Syaibah), tetapi itu ditolak  oleh firman Allah SWT:

فَإِنۡ طِبۡنَ لَكُمۡ  عَنۡ شَيۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓئًا مَّرِيٓئًا۝٤

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisaa (4): 4).

Diantara sunnah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Rasulullah SAW berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit bin Qais dalam akhlak dan agamanya, tetapi aku benci kekufuran dalam islam”. Rasulullah SAW menjawab: “Apakah kamu ingin mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab: “Ya”. Rasulullah SAW bersabda: “Terimalah kebunnya dan talaklah sekali talak”. (HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i).

Rukun Khulu

Setelah mengetahui pengertian khulu dan dalil diperbolehkannya istri mentalak suami dengan cara khulu, selanjutnya adalah rukun khulu. Jika rukun ini tidak terpenuhi, maka talak istri terhadap suaminya tidaklah sah. Berikut ini adalah rukun-rukun khulu':

1. Suami Sah Talaknya

Syarat suami sah talaknya yaitu baligh, berakal, dan berdasarkan pilihan sendiri sebagaimana keterangan dalam talak. Demikian itu khulu’ juga talak, suami menjadi rukun bukan syarat. Suami yang sah talaknya merupakan syarat dalam diri suami. Khulu’ tidak sah dari seorang suami yang masih anak kecil, suami gila dan terpaksa, seperti talak mereka.

2. Keharusan Penerima Iwadh

Rukun kedua adalah adanya penerima iwadh. Agar khulu’ sah dari seorang istri atau dari oranng lain, syarat penerima khulu’ haruslah orang yang sah mentasharufkan harta secara mutlak karena menerima khulu’ berarti keharusan menerima harta. Yang perlu dimaklumi bahwa sebab-sebab terlarang  ada lima; budak, orang dungu, orang sakit, anak kecil, dan orang gila.

3. Pengganti Khulu’ (Iwadh)

Khulu’ sebagaimana keterangan di atas menghilangkan kepemilikan nikah dengan pengganti/imbalan meteri. Imbalan ini bagian yang pokok dari makna khulu’. Jika tidak dicapai pengganti maka tidak dicapai pula khulu’. Jika seorang suami berkata pada istri “aku khulu’ kepada engkau” dan ia diam maka demikian itu tidak mencapai khulu’. Jika ia berniat talak, menjadi talak raj’I dan jika tidak berniat maka sesuatu tidak terjadi apa-apa karena menggunakan lafal sindiran memerlukan niat.
Tambahan pemberian istri kepada suami dalam khulu’. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa suami boleh mengambil tambahan yang diberikan istrinya dalam khulu’ karean firman Allah SWT:

فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ

Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (QS. Al-Baqarah (2): 229).

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi suami mengambil lebih banyak dari apa yang diberikan istri berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ad-Darul Quthni dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Zubair berkata: bahwa seorang laki-laki memberi mahar sebidang kebun kepada istrinya. Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau kembalikan kepadanya kebun yang telah ia berikan kepadamu?”. Wanita itu berkata: “Ya dan ada tambahan”. Nabi bersabda: “Adapun tambahannya jangan, tetapi kebunnya saja”. Ia berkata: “Ya”.

4. Shighat 

Rukun khulu’ yang keempat adalah shighat. Sebagaimana penjelasan dari berbagai ungkapan fuqaha bahwa lafal khulu’ terbagi menjadi dua, yaitu dengan lafal jelas (sharih) dan sindiran (kinayah). Khulu’ sharih ada tiga lafal, yaitu sebagai berikut.
  • Pertama, menggunakan lafal khulu’ seperti “Aku khulu’ padamu” tidak perlu niat karena ia berarti hendak berpisah seperti  dalam Al-Qur’an, sebagaimana yang dijelaskan Al-Baghawi, Shahib Al-Anwar, Al-Asnawi, dan Al-bulqini. Lahirnya tidak ada perbedaan antara menyebutkan harta atau tidak. 
  • Kedua, menggunakan lafal tebusan, seperti “Aku tebus engkau dengan begini”.
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ
Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (QS. Al-Baqarah (2): 229).
  • Ketiga, menggunakan lafal fasakh (merusak) seperti “Aku Fasakh nikah engkau dengan begini”. Wanita menerimanya. Demikian itu menurut pendapat yang mengatakan bahwa khulu itu fasakh.
Seperti itulah sedikit penjelasan tentang khulu' seorang istri kepada suaminya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk men-subscribe dan follow blog ini untuk mendapatkan artikel terbaru lainnya.

Penyusun artikel: Muhammad Ilham Miftah Fauzan
Sumber Referensi: Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam & Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyid Hawwas (Fiqh Munakahat, AMZAH: Jakarta. 2011)
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel