-->

Pengertian Khulu dan Hukumnya Menurut Islam

Dalam sebuah pernikahan, tidak mungkin sepasang kekasih suami dan istri tidak pernah menemui sebuah masalah. Terkadang masalah bisa saja datang secara bertubi-tubi. Ini bisa jadi sebuah ujian untuk sebuah keluarga, tinggal bagaimana cara menyikapinya saja. Jika sembarangan dalam menyikapi sebuah masalah, hati-hati saja pernikahan tersebut bisa kandas ditengah jalan. Kandas ditengah jalan maksudnya adalah perceraian.

Perceraian adalah putusnya sebuah hubungan dalam rumah tangga dikarenakan suatu sebab. Bukan hanya suami yang dapat menceraikan istrinya. Akan tetapi, seorang istri juga dapat menceraikan suaminya. Ko bisa? Khulu boleh dan tidak apa-apa untuk dilakukan, menurut mayoritas ulama, karena manusia membutuhkannya akibat adanya pertikaian dan persengketaan di atanra suami istri dan tidak ada keharmonisan pada pasangan suami-istri.

Seorang istri bisa saja membenci suaminya dan membenci hidup bersamanya karena sebab fisik, akhlak agama, kesehatan, akibat usia tua, kelemahan atau perkara-perkara lainnya yang sejenis. Si istri merasa takut jika tidak dapat melaksanakan hak Allah untuk mentaati suami. Oleh karena itu, islam menetapkan jalan untuknya dalam upaya mengimbangi hak talak yang hanya dimiliki oleh laki-laki untuk membuatnya terbebas dari ikatan pekawinan, untuk menolak kesulitan dari si istri dan menghilangkan keburukan darinya.

Dengan cara mengeluarkan hartanya untuk menebus dirinya dan membebaskannya dari ikatan perkawinan. Dan dia diganti kepada suami apa yang telah dia keluarkan untuk si istri dalam upayanya untuk mengawininya dahulu. Artikel kali ini akan membahas tentang khulu, yang mencakup pengertian khulu dalam islam, syarat khulu, akibat khulu, contoh khulu, syarat sahnya khulu, dan hukum khulu
Pengertian Khulu dan Hukumnya
Pengertian Khulu dan Hukumnya

Pengertian Khulu Menurut Islam

Pengertian khulu secara bahasa adalah melepaskan dan menghilangkan. Secara istilah, pengertian khulu adalah perceraian yang terjadi atas permintaan dari seorang istri dengan memberikan sebuah tebuas atau wadl kepada suami dan atas izin suami pula.

Definisi khulu menurut madzhab:
  1. Menurut madzhab Hanafi, khulu adalah penghilangan kepemilikan ikatan pernikahan yang bergantung kepada penerimaan si istri, dengan lafal khulu dan kalimat lain yang memiliki makna yang sama. 
  2. Menurut madzhab Maliki, khulu adalah talak dengan iwadh , baik talak ini berasal dari seorang istri ataupun dari orang lain yang selain istri yang terdiri dari wali ataupun orang lain, atau talak yaag diucapkan dengan lafal khulu.
  3. Menurut madzhab Syafi'i, khulu adalah perpisahan antara suami istri dengan iwadh dengan lafal talak atau khulu. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya, "aku talak kamu atau aku khulu kamu", berdasarkan ini maka si istri menerima.
  4. Menurut madzhab Hambali, khulu ialah perpisahan suami dengan istrinya dengan iwadh  yang dia ambil dari istri, atau dari orang yang selain istri dengan lafal khusus.

Syarat khulu'

Syarat sahnya khulu adalah sebagai berikut:
  1. Ketika seorang istri ingin meng-khulu, maka ia harus memiliki sebuah alasan yang masuk nalar, tidak bertentangan dengan agama. 
  2. Wajib, baligh dan berakal. Khulu dalam keadaan mabuk, khulunya tidak sah.
  3. Tidak berada di bawah pengampuan,
  4. Sudah cerdas bertindak atas harta yang dimilikinya.
  5. Istri yang mengalami gangguan mental tidak boleh mengajukan khulu tanpa seizin walinya.

Akibat khulu

  1. Menurut pasal 161 Kompiilasi Hukum Islam, perceraian yang terjadi karena melalui proses khulu maka mengurangi jumlah talak dan talak tidak dapat dirujuk.
  2. Menurut pasal 119 Kompiilasi Hukum Islam, jika terjadi putusnya perkawinan karena khulu, maka itu menjadi talak ba''in sughraa. Talak ba''in sughraa adalah talak yang tidak dapat dirujuk kembali tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  3. Menurut pasal 155 Kompiilasi Hukum Islam, Waktu iddah untuk seorang wanita yang putus penikahannya karena sebab khulu, fasakh dan li'an maka berlaku iddah talak.
  4. Menurut pasal 149 Kompiilasi Hukum Islam, mantan suami terbebas perihal memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istrinya yang meminta khulu selama dalam masa iddah.

Hukum khulu

Disunnahkan bagi seorang suami memberikan jawaban bagi khulu yang diminta oleh seorang istri. Kecuali jika suami tersebut memiliki rasa kecenderungan dan rasa cinta kepada si istri, maka disunnahkan si istri bersabar dan tidak menebus dirinya. Berikut dipaparkan ayat al-quran yang menyinggung tentang khulu.

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Yang artinya: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Dalam al-quran surat Al-Baqarah ayat 229]

Juga terdapat di dalam hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini.

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [Hadis riwayat Al-Bukhari]

Hukum khulu ada 4 macam, yaitu sebagai berikut:

1. Mubah

Ketentuannya adalah jika seorang istri benci atau tidak mau untuk tetap tinggal bersama suaminya itu karena kebencian dan takut jika ia tidak dapat melaksanakan kewajiban suaminya sehingga tidak dapat memenuhi hak-hak suaminya tersebut dan juga khawatir tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 229.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya”

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan pendapatnya mengenai ketentuan dalam masalah khulu atau gugat cerai yang dilakukan oleh seorang istri. Pernyataannya adalah bahwasanya khulu adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan menyerahkan pembayaran ganti rugi kepada suaminya. Perbuatan tersebut diperboleh jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah SWT.

Hal tersebut dapat muncul karena adanya ketidaksukaan dalam menjalin sebuah rumah tangga yang dibentukya, bisa jadi juga karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya salah satu pihak. Demikian juga ketentuan pelarangan tersebut dapat pula hilang, kecuali jika kedua pihak memang mengharuskan untuk menyelesaikan sebuah pernikahan dengan cara penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya talak tiga. Dikutip dari Fathul Bari, 9/318. .

Dikutip pula menurut pendapat Syaikh Al-Bassam. Menurutnya khulu atau gugat cerai atas permintaan seorang istri adalah diperbolehkan bagi seorang wanita, apabila sang isteri tidak menyukai akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan hak-hak suaminya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.

2. Sunnah

Jika seorang suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan melakukan khulu kepada suaminya. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal.

3. Wajib

Hukum khulu bisa menjadi wajib ketika seoran suami tidak mentaati apa yang diperintahkan oleh Allah SW. Misalnya terhadap seorang suami yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan oleh istirnya berkali-kali. Demikian juga semisalnya ternyata sang suami memiliki keyakinan yang dapat menyebabkan sang istri keluar dari ajaran islam dan bahkan dapat membuat istrinya  murtad.

Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur. Dikutip dari Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343.

4. Haram, dilihat dari dua sisi

a). Yang pertama jika dilihat dari sisi suami.
Apabila suami menyusahkan isterinya dan memutus hubungan komunikasi dengannya secara sengaja, atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga hak-hak seorang istri tidak teroenuhi dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai atau khulu ke pengadilan agama, maka khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada istri yang menggugat suami tersebut. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] Dikutip dari Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/469.

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina kemudian sang suami membuatnya susah agar isteri tersebut dapat membayar terbusannya dengan cara khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” Dikutip dari Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343.

b). Yang kedua jika dilihat  dari sisi isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara keduanya. Serta tidak ada alasan apapu secara jelas atau syar’i yang membenarkan untuk terjadinya gugatan cerai atau khulu, maka perbuatan gugat cerai tersebut dilarang. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَاْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [Hadis riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] Dikutip dari Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342.

Wallahu a'lam.
Referensi: https://almanhaj.or.id/2382-al-khulu-gugatan-cerai-dalam-islam.html
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel