-->

Sebab-sebab Seseorang Mendapat Warisan

Kewarisan terjadi ketika terdapat seseorang yang telah meninggal dunia, kemudian ia memiliki harta dan keluarga. Maka setelah mengurus jenazah, hutang-hutang dan lain sebagainya, selanjutnya adalah membagi harta waris. Perlu diketahui, pada dasarnya setiap manusia memang berhak menerima warisan. Baik dari keturunan, pernikahan maupun lainnya. 

Untuk itu, pada artikel kali ini akan menyinggung sebab-sebab seseorang mendapat warisan. Di dalam hukum Islam, sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang yang memperoleh harta warisan adalah:
Sebab-sebab Seseorang Mendapat Warisan
Sebab-sebab Seseorang Mendapat Warisan

Alasan Seseorang Mendapat Harta Waris

a. Nikah

Nikah yang dimaksud adalah pernikahan yang sah dan benar menurut hukum islam. Hanya dengan akad nikah yang benar maka seseorang bisa menerima warisan. Misalnya suami bisa mendapatkan harta warisan dari isterinya dan isteripun bisa mendapatkan harta warisan dari suaminya. Sekalipun setelah menikah belum ada persetubuhan antara suami dan isteri maupun berdua-duan ditempat sunyi. Adapun mengenai nikah yang batal dan fasid maka tidak bisa menyebabkan hak waris. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam surat an-Nisa ayat 12.

Artinya:“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”

Menurut Ahmad Rafiq, dalam bukunya "Fiqih Mawaris", termasuk dalam status perkawinan adalah istri-isytri yang dicerai raj’i, yaitu cerai yang dalam hal ini suami lebih berhak untuk merujuknya ketimbang orang lain, yaitu cerai pertama dan kedua, selama dalam masa tunggu (iddah). Misalnya ada seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan istri yang baru seminggu diceraikannya, sementara mensruasinya normal. Apabila ia cerai pertama atau kedua (raj’i), maka ia berhak menerima warisan, selama dalam masa tunggunya. Argumentasinya adalah bahwa istriyang dicerai raj’i selama dalam masa-masa  tunggunya, sekiranya suaminya masih hidup, suaminyalah yang paling berhak merujuknya.

b. Nasab (kekerabatan)

Nasab atau kekerabatan bisa menjadi salah satu sebab seseorang dapat mendapatkan warisan. Pengertian nasab yaitu hubungan kekeluargaan antara ahli waris dengan muwarrist. Dari arah atas seperti bapak, ibu, keturunan seperti anak, ke samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka. Firman Allah swt yang berbunyi:

وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Yang memiliki Arti: “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Tertera dalam surat al-Anfal ayat 75).

Macam-macam orang yang mendapatkan warisan

Menurut Zakiah Daradjat, dalam bukunya "Ilmu Fiqih Jilid III" Orang yang menerima harta warisan berdasarkan kekerabatan ada tiga (3) macam:

1). Ashhabul furudh

Apa itu Ashhabul furudh? Ashhabul furudh merupakan ahli waris yang menerima bagian tertentu dari harta warisan peninggalan si mayit.

2). Ashobah Ushubah Nasabiyah

Apa itu Ashobah ushubah nasabiyah? Ashobah ushubah nasabiyah, merupakan ahli waris yang menerima bagian harta waris yang bagiannya tidak menentu. Mereka hanya mengambil sisa harta warisan yang telah dambil oleh ashabul furudh.

3). Dzawul Arham

Dzawul arham merupakan ahli waris yang tidak termasuk dalam dua kelompok tersebut di atas.

Masih menurut Ahmad Rafiq, perlu ditambahkan disini, Islam tidak membedakan status ukum seseorang dalam pewarisan dari segi kekuatan fisiknya, tapi semata-mata karena pertalian darah atau kekerabatan. Maka meskipun agli waris masih berada dalam kandungan, jika dapat dinyatakan sebagai ahli waris, ia berhak menerima bagian. Demikian juga karena adanya sebab perkawinan atau hamba sahaya.

c. Wala'

Apa itu wala'? Wala' adalah seseorang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan kebaikannya terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.

(عن إبن عمرعن النبي صلى الله عليه وسلم قال الولاء إنما لمن أعتق(رواه البخاري

Artinya: “Dari Ibn „Umar dari nabi saw. beliau berkata: “Hak wala‟ itu orang yang memerdekakan”.(Hadis riwayat Al-Bukhari)

Ahmad Rafiq menuturkanUntuk yang terakhir ini, agaknya jarang dilakukan, jika malah tidak ada sama sekali. Orang yang memerdekakan hamba sahaya, jika laki-laki disebut dengan al-mu’tiq dan jika perempuan dosebut dengan al-mu’tiqah. Adapun bagian orang yang memedekakan hamba sahaya adalah 1/6 dari harta peninggalan. Jika kemudian ada pertanyaan apakah sekarang masih ada hamba sahaya, maka jawabannya adalah bahwa hapusnya perbudakan merupakan salah satu misi Islam. Karena memang imbalan warisan kepada al-mu’tiq dan al-mu’tiqah salah satu tujuannya adlah untuk memberikan motivasi kepada siapa saja yang mampu, agar membantu dan mengembalikan hak-hak hamba sahaya menjadi orang yang merdeka.

Itulah sebab-sebab seseorang yang menerima warisan menurut islam. Semoga bermanfaat.

Penyusun artikel: Ahmad Fachrurroji
Load comments

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel