Bolehkah menikah dengan saudara atau keluarga sendiri? Dan Apa efeknya?
11/4/17
Add Comment
Menikah dengan saudara sendiri - Pada hakikatnya setiap individu memiliki hak untuk membangun sebuah keluarga atau masyarakat biasa menyebutnya dengan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah agar dapat melestarikan keturunan, mendapatkan kebahagian dan tentunya menjalankan sunnah Rasulullah SAW. Syarat dan rukun pernikahan harus terpenuhi ketika ingin melaksanakan pernikahan. Dan yang perlu di perhatikan adalah apakah calon istri atau suami kita itu termasuk saudara (keluarga dekat) atau bukan. Karena terdapat beberapa macam wanita yang tidak dapat dinikahi menurut syari'at islam baik secara mutlak hingga akhir hayat atau hanya sementara.
Berikut ini ada pertanyaan dari seseorang mengenai hukum menikah dengan saudara atau keluarga dekat.
Pertanyaan:
Bismillah..
Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad yang tertulis sebagai berikut ini:
Kawinlah dengan keluarga jauh, agar tidak lemah.
Menikah dengan saudara sendiri
Berikut ini ada pertanyaan dari seseorang mengenai hukum menikah dengan saudara atau keluarga dekat.
Pertanyaan:
Ketika kita ingin menikah suatu saat nanti, sebaiknya dengan keluarga dekat atau dengan wanita lain yang bukan keluarga sendiri?Jawaban:
Bismillah..
Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad yang tertulis sebagai berikut ini:
Kawinlah dengan keluarga jauh, agar tidak lemah.
Menikah dengan saudara atau keluarga dekat - Apa hukumnya? Gambar hanya ilustrasi | Sumber gambar: Google.com |
Dari sabda diatas terlihat jelas, bahwa kita dianjurkan untuk tidak menikah dengan keluarga dekat dan sebaliknya kita diharuskan untuk menikah dengan wanita yang bukan keluarga dekat atau bukan saudara sendiri. Supaya kedepannya nanti tidak mendapat keturunan yang lemah dan menghasilkan keturunan yang kuat. Selain itu dalam eksperimen terhadap tumbuh-tumbuhan, ilmu pengetahuan modern berpendapat bahwa acculasi pada dua jenis bibit yang berbeda itu mendapatkan hasil yang lebih baik atau unggul.
Contoh kasusnya dibawah ini, insya Allah ceritanya real. Karena dari pengalaman seseorang yang bertempat disuatu desa.
Terdapat suatu keluarga disuatu daerah. Ketika itu seorang wanita menikah dengan saudara sendiri. Berjalannya pernikahan tersebut, mereka berdua dikarunia oleh Allah beberapa orang anak. Akan tetapi, setiap anak yang lahir, dalam kondisi fisik atau mentalnya tidak normal. Misalnya anak pertama kondisi mentalnya tidak baik atau sempurna (bisa dikatakan autis). Anak kedua, umurnya tidak lama, hanya hidup beberapa tahun kemudian meninggal. Anak ketiga, ada kecacatan dalam fisiknya.
Oleh karena itu, demi mendapatkan keturunan yang baik dan kuat, maka agama islam melarang untuk menikah dengan saudara dekat sendiri (seperti ibu, bibi, anak, kemenakan dan lain sebagainya). Sedangkan kita lihat, pernikahan dengan keluarga dekat atau saudara dekat berakibat hal-hal yang negatif dari kedua orang tua itu akan dapat berkumpul pada anak-anaknya kelak. Sebaliknya bila pernikahan itu dengan keluarga jauh, maka akan menurunkan kepada anak hal yang positifnya dari kedua suami istri tersebut. Kemudian hal-hal yang positif adalah suatu sifat-sifat yang baik, kecerdasan dan kekuatan mental serta fisiknya.
Jadi dari uraian diatas jelas bahwa menikah dengan keluarga dekat itu tidak bisa menghasilkan keturunan yang baik, sedangkan jika menikah dengan bukan keluarga yang dekat dapat menghasilkan keturunan atau bibit yang baik. Maka dari itu kita dianjurkan untuk tidak menikah dengan keluarga dekat, karena islampun sudah melarangnya.
Referensi:
Abu khalid - Labib MZ dalam bukunya yang berjudul Para Wanita Bertanya Islam Menjawab. 2005. JAKARTA: BINTANG INDONESIA.
0 Response to "Bolehkah menikah dengan saudara atau keluarga sendiri? Dan Apa efeknya?"
Post a Comment
Peraturan berkomentar:
1. Dilarang berkomentar dengan link aktif.
2. Dilang mempromosikan barang atau jasa.
3. Dalam berkomentar gunakan bahasa yang sopan.
4. No SARA.
Jangan lupa untuk membagikan artikel dalam blog ini kepada teman-teman. Terima kasih sudah berkunjung.